Di media sosial tengah viral video yang sebenarnya sudah cukup lama. Video itu memperlihatkan oknum anggota polisi memeras seorang turis Jepang yang tengah berlibur ke Bali.
Turis tadi terkena razia polisi karena tidak memasang lampu motor di siang hari. Surat dan STNK lainnya lengkap, si polisi hanya menilang turis karena lampunya saja. Oknum anggota kepolisian itu merupakan anggota Satuan Sabhara Polres Jembrana, bukan Satuan Lalu Lintas.
Namun oknum polisi tadi menawarkan 'bantuan' untuk menyederhanakan proses tilang asal si turis mau membayar Rp 1 juta. Padahal berdasarkan aturan, denda kalau tidak menyalakan lampu adalah sebesar Rp 100.000 atau pidana kurungan selama 15 hari. WNA itu pada akhirnya memberikan uang Rp 900 ribu. Polisi tersebut lalu mengembalikan STNK serta SIM dan mempersilakan WNA melanjutkan perjalanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adiwibawa sudah mengetahui video yang viral tersebut dan sudah memeriksa oknum tersebut di Bali. "Kita di Kepolisian tidak menutupi juga ada anggota yang salah kita sudah mengambil langkah untuk mengambil keterangan dari yang bersangkutan dan kita proses sesuai aturan yang ada. Sudah diperiksa kita gerak cepat dan kejadian itu di pertengahan tahun 2019 itu kemudian diposting Desember 2019. Modusnya masih kita dalami masih diperiksa provos," ujarnya dalam video 20detik yang dilihat detikTravel.
Aturan soal menyalakan lampu pada kendaraan bermotor itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107. "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," tulis pasal tersebut," tulis pasal tersebut.
Dalam pasal tersebut hanya pengendara motor saja yang diwajibkan menyalakan lampu setiap saat. Sementara pada kendaraan lain, lampu dinyalakan pada kondisi tertentu seperti cuaca gelap, hujan lebat, atau jarak pandang cukup jauh. Dengan menyalakan lampu diharap bisa membantu penglihatan pengendara. Buat pemotor, tak menyalakan lampu di siang hari siap-siap dikenakan denda yang tertulis dalam Pasal 293 ayat 2 UU yang sama.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum