Transjakarta belum membuat perubahan berarti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai hari ini. Berikut pola dan aturan operasional Transjakarta mulai 14 September.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Salah satu yang terimbas adalah layanan Transjakarta. Melalui situs resminya, Transjakarta menyebut masih memerlukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan pola operasional yang disesuaikan.
"Untuk itu, mulai Senin (14/09) hingga Rabu (16/09), pola operasi yang diterapkan Transjakarta masih sama seperti pola operasi minggu sebelumnya dan tidak terdapat perubahan," begitulah pengumuman Transjakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, untuk rute wisata mulai besok kembali ditiadakan mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase II. Perubahan terhadap pola operasional akan kembali diinformasikan apabila sudah terdapat keputusan koordinasi dalam waktu dekat."
Kendati tetap beroperasi, Transjakarta mengimbau agar pelanggan tetap di rumah abdai tidak ada kebutuhan mendesak. Menjaga kesehatan diri dan keluarga.
Nah, bagi pelanggan yang bepergian dengan Transjakarta berikut aturan yang berlaku:
1. Jam operasional 05.00 hingga 22.00 WIB
2. Pembatasan jumlah pelanggan 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar, dengan jaga jarak antarpelanggan 1 lencang tangan
3. Lebih baik berderet di ruang terbuka daripada berdesakan di dalam halte dan bus
4. Wajib menggunakan masker selama dalam lingkungan Transjakarta
5. Pastikan saldo Kartu Uang Elektronik mencukupi
6. Tidak membawa barang berlebihan
7. Jaga jarak minimal 1 meter dan hindari kontak fisik antarpelanggan
8. Berdiri pada tanda yang sudah dipasang di lantai
9. Dudul hanya diperbolehkan di kursi yang tidak ada tanda X
10. Diimbau untuk tidak melakukan percakapan, baik melalui telpon ataupun secara langsung
11. Menerapkan etika batuk dan bersin sesuai protokol kesehatan
Berikut rute Transjakarta saat DKI Jakarta PSBB lagi:
![]() |
![]() |
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol