Selandia Baru akan mencabut pembatasan terkait virus Corona di sebagian besar daerah mulai 21 September 2020. Warga dapat mulai beraktivitas normal kembali.
Keputusan untuk mencabut pembatasan ini diumumkan Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Senin (14/9/2020). Namun kebijakan pembatasan sosial masih akan diberlakukan di Auckland yang menjadi episentrum gelombang kedua penularan Corona.
Dilansir dari Channel News Asia, Ardern mengatakan pembatasan yang dilakukan di Auckland akan ditinjau Senin depan. Ardern juga menyampaikan bahwa pemerintah akan segera melonggarkan aturan jaga jarak di pesawat Air New Zealand yang selama beberapa bulan belakangan membatasi jumlah penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tahu perubahan ini akan membuat perbedaan nyata bagi Air New Zealand dan bagian-bagian negara yang mencari peningkatan jumlah pengunjung,"kata Ardern dalam konferensi pers di South Island, Dunedin.
Meskipun peraturan jaga jarak sudah dilonggarkan, pemerintah tetap mewajibkan masyarakat mengenakan masker di transportasi umum.
Selandia Baru merupakan salah satu negara yang terbilang berhasil mengatasi Corona. Setelah kasusnya sempat menurun, negara berpenduduk 5 juta orang itu kembali mengunci diri pada Agustus lalu. Ini dilakukan karena terjadi gelombang kedua penyebaran Corona.
Pada akhir pekan lalu, kerumunan orang berunjuk rasa di Auckland. Mereka menentang pembatasan jarak sosial pemerintah yang diberlakukan di kota tersebut. Massa yang hadir menuntut hak mereka untuk dikembalikan.
Melalui siaran televisi lokal terlihat padatnya massa yang diperkirakan berjumlah ribuan. Sayangnya, kumpulan orang itu terlihat tak mengenakan masker.
Saat ini Kota Auckland sendiri berstatus waspada level 2.5. Pemerintah telah melarang perkumpulan orang lebih dari 10 orang.
Sampai hari Senin, jumlah kasus Corona di Selandia Baru mencapai 1.447. Sementara jumlah yang meninggal adalah 24 orang.
Baca juga: Daftar Negara yang 'Lockdown' Indonesia |
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum