Bawa Penumpang Positif COVID, Air India Dilarang Masuk Hong Kong

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bawa Penumpang Positif COVID, Air India Dilarang Masuk Hong Kong

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Senin, 21 Sep 2020 16:01 WIB
Air India Express
Air India Foto: Getty Images/typhoonski
Hong Kong -

Maskapai India Air India, kembali membawa penumpang yang diketahui positif COVID-19. Kali ini oleh otoritas Hong Kong. Hong Kong pun memutuskan melarang maskapai Air India masuk wilayahnya.

Air India sebelumnya dilarang masuk Dubai setelah 2 orang penumpangnya positif COVID-19. Mengutip The Hindustan Times Senin (21/9/2020), maskapai Air India dilarang mendarat di Hong Kong setidaknya sampai 3 Oktober mendatang.

Media lokal Hong Kong menyebutkan maskapai Air India dan Cathay Dragon dihentikan operasinya sampai 3 Oktober. Cathay Pacific dalam pernyataannya menyebutkan 5 penumpang dari India terbang dari Kuala Lumpur ke Hong Kong pada 18 September terbukti positif COVID meski mereka melaporkan hasil tes yang negatif sebelum terbang. Para penumpang ini tadinya terbang menggunakan pesawat India Express.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Hong Kong menyebutkan setelah ada kasus ini, mereka mencatat kenaikan infeksi baru yang tertinggi dalam waktu 1 bulan. Sekitar sepertiga dari 23 kasus baru muncul dari orang-orang yang sebelumnya datang dari India. Hanya 4 kasus yang dilaporkan merupakan kasus lokal.

Sebelum kasus ini, Hong Kong juga sudah pernah melarang Air India beroperasi pada bulan Agustus. Saat itu maskapai membawa para penumpang berkewarganegaraan India yang terdampar di luar negeri saat ada larangan terbang.

ADVERTISEMENT
Pre-order PlaysStation 5 mulai dibuka. Warga di Hong Kong pun antusias mengantre demi mendapatkan PS5.Hong Kong melaporkan kenaikan kasus positif yang cukup signifikan dalam sebulan terakhir Foto: AP Photo/Kin Cheung

Menurut aturan Hong Kong, penumpang dari India boleh mendarat di Hong Kong jika dia memiliki sertifikat atau surat bebas COVID-19 dalam tes yang dilakukan 72 jam sebelum perjalanan. Aturan ini mulai diterapkan pada bulan Juli lalu.

(ddn/fem)

Hide Ads