Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memperbarui peta zona risiko per 20 September. Kabupaten dan Kota yang kini masuk zona merah bertambah 17 kabupaten/kota sehingga totalnya menjadi 58 kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers, Selasa (22/9/2020).
Per 20 September, daerah dengan risiko tinggi bertambah dari 41 kabupaten/kota menjadi 58 kabupaten/kota, daerah dengan risiko sedang (oranye) bertambah dari 293 menjadi 304 kabupaten/kota, risiko rendah (kuning) menurun dari 129 menjadi 111 kabupaten/kota, daerah dengan tidak ada kasus baru (hijau) berkurang dari 29 menjadi 21 kabupaten/kota, sedangkan daerah yang tidak terdampak berkurang dari 22 menjadi 20 kabupaten kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ada 47 kabupaten kota yang berubah dari rendah ke sedang memburuk," ujarnya.
47 Kabupaten/Kota dari Zona Rendah Menjadi Sedang
Aceh
Aceh Timur
Sumut
Nias Utara
Sumatera Barat
Solok Selatan
Riau
Bengkalis
Jambi
Tanjung Jabung Barat
Kota Jambi
Sumsel
Empat Lawang
Musi Rawas Utara
Kota Pagar Alam
Lampung
Lampung Selatan
Lampung Barat
Tanggamus
Pesawaran
Kota Metro
Jabar
Sukabumi
Kuningan
Cirebon
Sumedang
Jateng
Cilacap
Wonogiri
Pemalang
Nusa Tenggara Barat
Dompu
Kota Bima
Nusa Tenggara Timur
Manggarai
Manggarai Barat
Kalimantan Barat
Sintang
Kota Pontianak
Kubu Raya
Sulawesi Utara
Bolaang Mongondow Utara
Sulawesi Tengah
Morowali
Kota Palu
Sulsel
Bulukumba
Jeneponto
Soppeng
Bengkulu
Bengkulu Tengah
Sulawesi Tenggara
Konawe
Wakatobi
Kolaka Utara
Konawe Utara
Buton Utara
Muna Barat
Sulawesi Barat
Majene
Maluku Utara
Halmahera Tengah
Pulau Morotai
Papua
Jayawijaya
Kepulauan Yapen
Yalimo
Sementara ada 38 kabupaten kota yang berubah dari risiko sedang ke tinggi:
Aceh
Aceh Selatan
Simeuleu
Kota Banda Aceh
Sumut
Langkat
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
Sumbar
Padang
Bukittinggi
Riau
Pelawlawan
Dumai
Sumatera Barat
Pesisir Selatan
Lahat
Kota Padang
Kota Bukittinggi
Riau
Pelalawan
Dumai
Sumatera Selatan
Lahat
DKI Jakarta
Jakarta Selatan
Jawa Barat
Karawang
Kota Cirebon
Kota Bekasi
Jawa Timur
Probolinggo
Mojokerto
Kota Probolinggo
Kota Batu
Banten
Tangerang
Cilegon
Tangsel
Kota Tangerang
Bali
Tabanan
Kalimantan Tengah
Kota Waringin Timur
Barito Selatan
Kalimantan Selatan
Balangan
Kalimantan Timur
Kutai Kertanegera
Sulawesi Selatan
Kepulauan Selayar
Gorontolo
Bone Bolango
Papua
Mimika
Kota Jayapura
Papua Barat
Monokwari
Teluk Bintuni
Kota Sorong
Wiku menekankan 10 kabupaten/kota yang masuk zona merah perlu ditingkatkan kualitasnya agar bisa pindah ke zona oranye. Yakni Tangerang, Probolinggo, Pekalongan, Cirebon, Jaksel, Kutai Kertanegara, Lahat, Aceh Selatan, Kota Baru, Waringin Timur.
"Kami berharap 10 kabupaten/kota ini semoga bisa berubah jadi zona risiko sedang," ujarnya.
Berikut data lengkap 58 Kabupaten/Kota yang kini masuk zona merah:
Aceh
1. Aceh Besar
2.Aceh Selatan
3.Kota Banda Aceh
4.Kota Sabang
5.Simeulue
Sumatera Utara
1.Kota Binjai
2.Kota Medan
3.Langkat
4.Kota Sibolga
5.Deli Serdang
6.Kota Tebing Tinggi
Sumatera Barat
1.Pesisir Selatan
2.Agam
3.Kota Bukittinggi
4.Kota Padang
Riau
1. Siak
2. Kota Pekanbaru
3. Kota Dumai
4. Pelalawan
Sumatera Selatan
1. Lahat
Kepulauan Riau
1. Kota Batam
Banten
1. Kota Tangerang
2. Kota Cilegon
3. Kota Tangerang Selatan
4. Kota Tangerang
DKI Jakarta
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Selatan
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Utara
Jawa Barat
1. Karawang
2. Kota Bekasi
3. Kota Cirebon
Jawa Tengah
1. Kota Pekalongan
2. Pati
3. Rembang
Jawa Timur
1. Kota Batu
2. Kota Malang
3. Kota Probolinggo
4. Mojokerto
5. Probolinggo
6. Sumenep
Bali
1. Karangasem
2. Tabanan
Kalimantan Tengah
1. Barito Utara
2. Barito Timur
3. Kota Palangkaraya
4. Kotawaringin Timur
Kalimantan Selatan
1. Kabupaten Kotabaru
2. Kabupaten Balangan
Kalimantan Timur
1. Kota Samarinda
2. Kutai Kertanegara
Sulawesi Selatan
1. Kepulauan Selayar
Gorontalo
1. Bone Bolango
Papua Barat
1. Kota Sorong
2. Manokwari
3. Teluk Bintuni
Papua
1. Kota Jayapura
2. Mimika
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!