Sejarawan: Jual-Beli Surat Nikah dan Cerai Presiden Sukarno Tidak Etis

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sejarawan: Jual-Beli Surat Nikah dan Cerai Presiden Sukarno Tidak Etis

Putu Intan - detikTravel
Kamis, 24 Sep 2020 17:52 WIB
Rumah INggit Granasih di Bandung
Rumah Inggit Garnasih. (Foto: Agithyra Nidiapraja/d'Traveler)
Jakarta -

Sejarawan Roso Darso menilai jual-beli dokumen seperti surat nikah dan cerai Presiden Sukarno tidak etis. Daripada dibeli untuk koleksi pribadi, dokumen itu dapat disimpan menjadi arsip negara.

Sejak semalam media sosial dihebohkan dengan kabar dijualnya surat nikah-cerai Presiden Sukarno dengan Inggit Garnasih. Mulanya, kabar itu berembus dari postingan Instagram di akun @popstoreindo. Dalam postingan itu terlampir foto surat-surat tersebut disertai caption yang menjelaskan bahwa cucu Inggit yang berinisiatif menjualnya. Namun dicek sore ini, postingan tersebut sudah dihapus.

Di sisi lain, detikcom sudah menghubungi Tito Asmarahadi yang merupakan cucu angkat Inggit. Tito mengungkapkan bahwa penjualan surat nikah-cerai itu tidak benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada salah pengertian, itu adalah cerita beberapa tahun yang lalu. Tidak perlu dikomentari," ujar Tito singkat saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (24/9/2020).

Menyikapi kejadian ini, sejarawan yang juga menulis sejumlah buku tentang Sukarno, Roso Darso menyampaikan bahwa jual-beli dokumen tersebut tidak etis meskipun umum terjadi di masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Ini hal umum karena buktinya banyak orang yang tidak punya kaitan dengan sejarah tetapi memiliki dokumen sejarah itu. Namun saya bilang ini tidak etis," katanya ketika dihubungi detikcom Kamis sore.

"Kalau saya punya uang, saya pemburu benda-benda seperti itu, seharusnya saya berbesar hati membeli dengan tujuan mulia untuk menyejahterakan yang memiliki dokumen tapi ini harus saya serahkan pada negara sebagai dokumen milik negara dan dicatat sebagai arsip negara. Itu yang benar,"ia menjelaskan.

"Tapi kalau saya beli untuk saya ambil keuntungan setelah sekian lama. Menurut saya tidak etis,"ia mengungkapkan.

Lebih lanjut, Roso juga mengingatkan bahwa surat nikah dan cerai Presiden Sukarno dan Inggit Garnasih merupakan dokumen pribadi milik keduanya. Namun dalam konteks sejarah, bisa saja dokumen tersebut disimpan menjadi arsip negara.

"Walaupun dia presiden sekali pun yang namanya kawin cerai itu dokumen pribadi. Tetapi kalau berbicaranya konteks sejarah menurut saya menjadi sah kalau itu dijadikan dokumen negara,"pungkasnya.

Inggit Garnasih merupakan istri kedua Sukarno. Mereka menikah pada 24 Maret 1923 setelah Sukarno berpisah dengan Siti Oetari.

Kisah keduanya bermula ketika Sukarno yang kala itu masih menjadi mahasiswa Technische Hoogeschool te Bandoeng (cikal bakal Institut Teknologi Bandung) tinggal di tempat kos milik Inggit. Sejak masih sekolah hingga Sukarno diasingkan ke Ende, Flores, Inggit selalu mendampingi Sukarno.

Akan tetapi rumah tangga yang telah dibina selama 20 tahun itu kandas pada pertengahan tahun 1943. Sukarno kemudian menikah dengan Fatmawati, dua tahun sebelum Indonesia merdeka pada 1945.

(pin/ddn)

Hide Ads