Hari Tani Nasional dan Sejarah Pertanian Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Hari Tani Nasional dan Sejarah Pertanian Indonesia

Tim detikom - detikTravel
Kamis, 24 Sep 2020 18:37 WIB
Petani mengecek tingkat kekeringan jagung siap panen di Parigi, Tangerang Selatan, Sabtu (19/9/2020). Jagung tersebut dibiarkan sampai mengering di pohon untuk mempermudah proses pengolahan pasca panen. Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat target produksi jagung lokal 6,4 ton/hektar namun di beberapa daerah surplus menjadi 8 hingga 9 ton/hektar. Secara nasional, produksi jagung sepanjang tahun 2020 diperkirakan mencapai 24.16 juta ton.
Foto: Ari Saputra/Hari Tani Nasional dan Sejarah Pertanian Indonesia
Jakarta -

Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September. Hal ini berdasarkan penerbitan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 169 Tahun 1963 yang diteken Presiden Soekarno.

Tanggal 24 September dipilih sebagai Hari Tani Nasional, karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Dalam situs Serikat Petani Indonesia, tema Hari Tani Nasional tahun 2020 yakni 'Meneguhkan Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan'. Tema ini diambil mengingat upaya untuk terus meneguhkan dan menjaga agar reforma agraria sejati tercipta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya sebagai negara maritim, Indonesia juga dikenal sebagai negara agraris. Menurut sensus Biro Pusat Statistik tahun 2018 jumlah petani sebanyak 33,4 juta orang atau sekitar 12,6 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Sebagian besar petani ini berada di Pulau Jawa

Karena itu, Hari Tani Nasional merupakan bentuk peringatan untuk mengenang perjuangan kaum petani serta membebaskannya dari penderitaan. Lalu bagaimana sejarah pertanian di Indonesia untuk merayakan Hari Tani Nasional?

ADVERTISEMENT

Dilansir situs pemerintah Kabupaten Grobogan, ini sejarah pertanian di Indonesia:

1. Abad 19

-Pada 1811-1816 dikenal sistem pajak tanah yang dikenalkan oleh Raffles. Hal ini telah membawa beberapa persoalan terhadap kaum feodal Jawa di daerah-daerah taklukan dan perubahan penting berupa sistem kepemilikan tanah oleh desa. Kekecewaan para feodal terhadap sistem ini telah mendorong lahirnya pemberontakan kaum kerajaan. Pemberontakan ini kemudian lebih dikenal dengan Perang Diponegoro.

-Pada 1830-1870 dikenal sistem tanam paksa (cultuur stelsel). Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch mewajibkan setiap desa harus menyisihkan sebagian tanahnya sebesar 20 persen untuk ditanami komoditi ekspor khususnya kopi, tebu, dan nila. Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial.

-1870 lahirlah hukum agraria kolonial yang tertuang dalam Agrarische Wet 1870. Dalam aturan ini dijamin adanya Hak Erfpacht selama 75 tahun, dan menjamin pemegang hak itu untuk menggunakan Hak Eigendom, serta memberi peluang kepada mereka dapat menggunakan tanahnya sebagai agunan kredit.

Lahirnya Agrarische Wet 1870 dipengaruhi dan atas desakan kepentingan pemilik modal swasta Belanda untuk berbisnis perkebunan besar di negeri jajahannya. Sebelumnya, di masa cultuurstelsel, mereka hanya dibolehkan sebatas menyewa tanah. Dampak dari hukum kolonial terhadap rakyat tani Indonesia, hanya menghadirkan sejarah kelam kemelaratan, kemiskinan, keterbelakangan, dan penindasan.

-1890, dimulailah politik etnik yaitu gerakan oposisi kaum sosialis di Belanda yang kemudian berpengaruh kepada golongan-golongan Belanda-Hindia juga. Pada tahun ini mulai diterapkan pelayanan kesehatan umum yang lebih baik, memperluas kesempatan menempuh pendidikan, serta memberikan otonomi desa yang lebih besar.


2. Reformasi - Sekarang

-Pada 1998, rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan, meski tidak semuanya, tapi mendominasi. Dampak yang ditimbulkannya sangatlah besar. Kegiatan-kegiatan penyuluhan dan intensifikasi pertanian melambat. Dampak yang ditimbulkannya adalah rendahnya produktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura.

-Pada 2005, muncul rencana pemerintah dalam melakukan revitalisasi pertanian di Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti dengan UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No.273 Tahun 2007 terkait tentang penjabaran Penyuluhan Pertanian.

Konsentrasi peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian ini mengantarkan Indonesia mencapai swasembada beras ke 2 pada tahun 2008. Hal ini ditunjang dengan penambahan tenaga penyuluh pertanian melalui Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).

-Pada 2010: Pertanian di Indonesia mengarah kepada pertanian organik. Pada awalnya pada tahun ini dicanangkan program pertanian organik, karena banyak hal tentang kekurangsiapan para petani di Indonesia menjadikan rencana pertanian organik diundur sampai 2014. Akan tetapi pada tahun 2010, penggunaan pupuk kimia mulai dikurangi dan pertanian organik mulai digalakkan.


-Pada 2020: Pertanian semakin berkembang pesat. Apalagi bidang ini tidak terpuruk meski ada pandemi COVID-19. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, Kuntoro Boga Andri menyatakan sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang tidak terdampak oleh pandemi COVID-19 dan justru mengalami pertumbuhan positif bahkan menjadi penyelamat dan penggerak perekonomian nasional.

Selamat Hari Tani Nasional!

(nwy/pal)

Hide Ads