Per awal September lalu, Kemenkumham menyatakan perihal masa berlaku paspor. Tidak lagi 5 tahun, melainkan 10 tahun.
Perubahan itu dipastikan lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Spetember 2020.
Ketentuan ayat (1) pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 51 ayat 1 menyebut masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, memastikan paspor untuk WNI berlaku 10 tahun. Tapi, praktiknya masih menunggu sejumlah aturan lain.
"Memang betul saat ini sudah terbit PP 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," kata Arvin saat dihubungi detikTravel, Kamis (24/9).
"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya," dia menambahkan.
Pemerintah memang telah menyampaikan rencana perubahan masa berlaku paspor itu sejak pertengahan tahun lalu. Waktu itu disebut perubahan itu bertujuan untuk menghemat biaya pencetakan. Apalagi, jumlah pemohon paspor biasa terus meningkat setiap tahunnya.
Itulah berita detikTravel terpopuler sepanjang hari Kamis kemarin (24/9/2020). Kemudian ada juga heboh surat nikah dan cerai Presiden Soekarno yang dijual cucu Inggit Garnasih di media sosial.
Berikut berita terpopuler lengkapnya:
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!