WNA Sudah Bisa Ajukan Visa Kunjungan ke Indonesia, Tapi Terbatas

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

WNA Sudah Bisa Ajukan Visa Kunjungan ke Indonesia, Tapi Terbatas

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Rabu, 30 Sep 2020 09:29 WIB
Kantor Imigrasi kembali membuka pelayanan pembuatan paspor di berbagai wilayah Indonesia hari ini, Senin (15/6/2020).
Ilustrasi (Antara Foto)
Jakarta -

Walau Indonesia belum membuka perbatasan, tapi WNA (Warga Negara Asing) kini sudah bisa mengajukan visa kunjungan ke Indonesia. Hanya belum untuk wisata.

Dilihat detikTravel dari laman Instagram resmi Ditjen Imigrasi, Rabu (30/9/2020), saat ini visa kunjungan index 211 offshore (merujuk bagi orang asing) telah bisa diajukan. Tentu ini jadi kabar baik bagi WNA yang punya keperluan di Indonesia.

Secara teknis, visa offshore menjadi syarat atau izin masuk resmi ke Indonesia bagi WNA di luar negeri. Hanya di tengah kondisi pandemi, kunjungan masih dibatasi untuk sejumlah keperluan penting. Antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pekerjaan darurat dan mendesak
2. Pembicara bisnis
3. Pembelian barang
4. Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing (TKA)
5. Tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan
6. Bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia

Adapun, pemohon visa 211 offshore terinci menjadi Visa B211A dan B211B. Visa B211A adalah kunjungan bersifat single untuk keperluan wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Visa B211B adalah kunjungan bersifat single ditambah kunjungan industri seperti memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri, serta kerja sama pemasaran luar negeri, melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia dan calon tenaga kerja asing (TKA) dalam uji coba.



Hanya yang harus diingat, kunjungan ke Indonesia saat ini masih terbatas untuk keperluan di enam sektor utama yang disebutkan di awal. Jadi, masih belum kalau untuk tujuan wisata. Untuk informasi lebih lanjut, para WNA atau penjamin dari Indonesia bisa mengajukan visa kunjungan dari dari situs visa-online.imigrasi.go.id.




(rdy/ddn)

Hide Ads