Hotel-hotel di DKI Jakarta disiapkan untuk menampung pasien positif Corona dengan status orang tanpa gejala (OTG). Ada 4.100 kamar yang disiapkan dan tersebar di hotel bintang 2 dan 3 di Jakarta.
"Sudah ada total 4.100 kamar tersedia di DKI Jakarta dari hotel-hotel berbintang 2 dan 3," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2020).
Selain itu, ada ribuan tempat tidur yang disiapkan di provinsi lainnya. Wiku tidak merinci jumlahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu juga dengan provinsi lainnya, sudah ada ribuan tempat tidur yang disediakan untuk pasien-pasien yang memiliki, atau dikategorikan sebagai orang tanpa gejala," kata Wiku.
Untuk diketahui, pemerintah akan membiayai isolasi mandiri di hotel tersebut bagi pasien OTG Corona. Adapun hotel yang disiapkan sebagai tempat isolasi mandiri adalah hotel bintang 2 dan 3.
"Beberapa daerah ada yang membuka ruang isolasi mandiri dengan memanfaatkan sarana fasilitas umum antara lain gelanggang olahraga, pemerintah dalam hal ini adalah Bapak Kementerian Perekonomian bersama dengan Ibu Menteri Keuangan atas arahan dari Bapak Presiden untuk menyiapkan hotel bintang 2 dan bintang 3 bagi warga masyarakat yang sudah terkonfirmasi positif tetapi tanpa gejala untuk bisa diterima dan biaya untuk penerima masyarakat tersebut, itu akan dijamin oleh pemerintah," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (12/9).
Dihubungi terpisah oleh detikTravel, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Krisnadi, turut memberikan angka yang serupa. Namun, jumlah pastinya masih menunggu Tim Satgas Penanganan COVID-19.
"Sudah 4.116 kamar yang diajukan. Belum selesai verifikasinya dari Tim Satgas COVID," ujarnya via pesan singkat.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum