Seorang turis berkewarganegaraan Pakistan harus berurusan dengan hukum adat Malaysia akibat melontarkan pernyataan rasis. Hukumannya pun cukup unik.
Seorang pria Pakistan telah didenda delapan kerbau dan delapan gong oleh wilayah Borneo di Malaysia karena menghina kelompok adat, kata seorang pejabat seperti dikutip detikTravel dari AFP, Jumat (2/10/2020).
Pria asal Pakistan itu diperintahkan untuk membayar denda yang tidak biasa oleh pengadilan penduduk asli yang bermukim di negara bagian Sabah. Itu setelah dia mengaku bersalah membuat komentar yang menghina kelompok masyarakat adat pada bulan Mei dan Juni tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kota Marudu, Baintin Adun, yang memimpin kasus ini mengatakan rekaman komentar pengusaha berusia 50 tahun itu telah menyebar di media sosial dan menimbulkan kemarahan warga Malaysia.
"Kami ingin menjadikan ini contoh agar orang lain tidak melakukan hal yang sama lagi," katanya.
"Saya ingin mengimbau masyarakat bahwa jika ada kesalahpahaman atau argumen, jangan sebutkan ras orang lain," Baintin menambahkan.
Dia tidak mengungkapkan dengan tepat apa yang dikatakan orang Pakistan itu. Pengusaha itu adalah penduduk tetap Malaysia, kantor berita resmi Bernama melaporkan.
Baintin mengatakan, Amir punya waktu satu bulan untuk membayar denda atau berisiko terkena denda 4.000 ringgit (sekitar Rp 14,2 juta) atau 16 bulan penjara atau keduanya.
Kerbau dan gong secara tradisional dipandang sebagai barang berharga bagi masyarakat adat di Sabah, sehingga dapat digunakan sebagai bentuk pembayaran untuk menyelesaikan perselisihan atau bahkan mas kawin.
Ras adalah masalah sensitif di multi-etnis Malaysia, dan Sabah adalah salah satu negara bagiannya yang paling beragam dengan banyak kelompok adat.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan