Tempat wisata di DKI Jakarta seperti Ancol, Ragunan, Taman Mini dan lain-lain diperbolehkan beroperasi kembali. Namun pengunjung harus dibatasi maksimal 25 persen.
Hal itu seiring kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengendorkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta. Mulai 12 Oktober 2020 besok, berlaku PSBB Masa Transisi.
Dalam dokumen PSBB Transisi yang dikutip Minggu (11/10/2020), untuk tempat rekreasi/pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, Anies memberikan izin jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung 25 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembelian tiket tempat wisata di DKI Jakarta wajib dilakukan secara online. Kemudian pengunjung juga dibatasi usianya. Pengunjung yang berusia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk. Kawasan tempat wisata juga diminta untuk melakukan pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
Baca juga: DKI Jakarta Kembali ke PSBB Transisi! |
Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI menyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Anies, pada Minggu (11/10).
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!