Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memperbolehkan tempat wisata di DKI Jakarta untuk beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, tak terkecuali untuk wisata-wisata air.
Dalam dokumen PSBB Transisi yang diterima detikcom, Minggu (11/10/2020) wisata Tirta (wisata dan olahraga alam air) sudah diperbolehkan beroperasi pada 12 Oktober mulai pukul 06.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Baca juga: DKI Jakarta Kembali ke PSBB Transisi! |
Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi pengelola tempat wisata air yakni:
a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
c. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Anies Baswedan juga memperbolehkan tempat rekreasi/pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung 25 persen.
Pembelian tiket tempat wisata di DKI Jakarta wajib dilakukan secara online. Kemudian pengunjung juga dibatasi usianya. Pengunjung yang berusia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk. Kawasan tempat wisata juga diminta untuk melakukan pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI menyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol