Anies Juga Bolehkan Wisata Air Buka, Wajib Jaga Jarak 1 Meter

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Anies Juga Bolehkan Wisata Air Buka, Wajib Jaga Jarak 1 Meter

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Minggu, 11 Okt 2020 13:17 WIB
Operasi disinfeksi Corona di kawasan pantai Ancol rutin dilakukan. Hal itu guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Ilustrasi Ancol Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memperbolehkan tempat wisata di DKI Jakarta untuk beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, tak terkecuali untuk wisata-wisata air.

Dalam dokumen PSBB Transisi yang diterima detikcom, Minggu (11/10/2020) wisata Tirta (wisata dan olahraga alam air) sudah diperbolehkan beroperasi pada 12 Oktober mulai pukul 06.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi pengelola tempat wisata air yakni:

a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
c. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Anies Baswedan juga memperbolehkan tempat rekreasi/pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung 25 persen.

Pembelian tiket tempat wisata di DKI Jakarta wajib dilakukan secara online. Kemudian pengunjung juga dibatasi usianya. Pengunjung yang berusia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk. Kawasan tempat wisata juga diminta untuk melakukan pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

ADVERTISEMENT

Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI menyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.

(ddn/ddn)

Hide Ads