Bebas dari Tudingan Kartel, Lion Air: Harga Tiket Kami Sesuai Aturan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bebas dari Tudingan Kartel, Lion Air: Harga Tiket Kami Sesuai Aturan

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Kamis, 15 Okt 2020 12:00 WIB
Penumpang Lion Air Menumpuk di Bandara

Penumpang pesawat Lion Air dengan berbagai tujuan menumpuk di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Kamis (19/02/2015). Ketelantaran penumpang pesawat Lion Air ini disebabkan oleh tidak tersedianya pesawat. Grandyos Zafna/detikcom
Calon penumpang Lion Air antre membeli tiket beberapa waktu lalu Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air tidak terlibat dalam kartel harga tiket pesawat. Lion Air sendiri mengklaim tiket pesawat mereka selalu sesuai aturan.

"Untuk selama ini, pengaturan harga jual tiket pesawat udara Lion Air Group sesuai ketentuan yang berlaku atau aturan yang diberlakukan, dimana harga jual tiket pesawat udara masih mengikuti koridor aturan, dalam hal ini, Lion Air Group tidak melebihi tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro yang mengaku sudah menerima putusan Pengadilan tersebut saat dihubungi detikcom, Kamis (15/10/2020).

Kasus dugaan kartel tiket pesawat ini bermula saat masyarakat gundah atas harga tiket pesawat yang naik dan dinilai mahal. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) kemudian melakukan investigasi dan menyidangkan perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 23 Juni 2020, KPPU memutuskan Garuda Indonesia (Terlapor I), Citilink Indonesia (Terlapor II), Sriwijaya Air (Terlapor III), NAM Air (Terlapor IV), Batik Air (Terlapor V), Lion Air (Terlapor VI), Wing Abadi ( Terlapor VII) melanggar Pasal 5 UU Nomor UU Nomor Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lion Group tidak terima atas hal tersebut dan mengajukan banding ke PN Jakpus. Gayung bersambut. Gugatan itu dikabulkan.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan. Membatalkan Putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 356 ribu," demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip detikcom dari website-nya.

ADVERTISEMENT

Lion Air menjelaskan harga jual tiket pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi pada layanan angkutan udara niaga dalam negeri (domestik).
Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ("KM 106/2019"), dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).

Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.

Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang.diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ("PM 20/2019").

Harga tiket Lion AirHarga tiket Lion Air Foto: Harga tiket Lion Air

"Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan) serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya," ujar Danang.

Danang menambahkan untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat. Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari:


1. Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah),
2. Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara,
3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),
4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.
5. Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).

(ddn/rdy)

Hide Ads