Cuti Bersama 2020, Tempat Wisata di Aceh Diminta Batasi Pengunjung 50%

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Cuti Bersama 2020, Tempat Wisata di Aceh Diminta Batasi Pengunjung 50%

Agus Setiadi - detikTravel
Senin, 26 Okt 2020 16:45 WIB
Pengunjung menikmati pemandangan bahari di kafe terapung dengan bangunan menyerupai menara eiffel di Pantai Wisata Desa Bayeun Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (29/2/2020). Pemerintah bekerjasama dengan Bank Indonesia terus memperkuat sektor wisata  melalui kegiatan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) di daerah wisata dan selain mensubsidi ongkos pesawat, membebaskan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan malam agar tidak terdampak virus corona. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.
Foto: Wisata Aceh (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Banda Aceh -

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait libur panjang untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Ada berbagai ketentuan yang harus dipatuhi pengunjung.

Traveler dari luar daerah disarankan memiliki surat bebas Corona. Selain itu, tempat wisata wajib membatasi pengunjung hingga 50 persen.

SE bernomor 061.2/15201 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 itu diteken Nova, Kamis 22 Oktober. Surat tersebut ditujukan ke kepala daerah hingga pimpinan BUMN/BUMD di Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sembilan poin dalam SE terkait hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Dalam SE, Nova meminta perayaan maulid digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Corona. Warga yang liburan ke luar daerah diminta melakukan tes swab atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Bila terkonfirmasi positif, warga diminta tidak melakukan perjalanan serta melakukan karantina mandiri. Iswanto mengatakan, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bebas Corona.

"Setiap daerah juga diminta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satgas Penanganan COVID-19 di lingkungannya baik pada level Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Gampong, di antaranya dengan konsep Gampong Tangguh Bebas COVID-19 dengan kebijakan lokal masing-masing," ujar Iswanto.

Iswanto mengatakan, Plt Gubernur Nova juga meminta pihak terkait mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Pemilik tempat wisata diminta memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

"Tempat wisata harus membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50%, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," jelas Iswanto.

Poin lain dalam SE yaitu meminta kepala daerah mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan. Pihak terkait juga disarankan melakukan koordinasi untuk membahas pencegahan Corona sesuai dengan karakteristik daerah.

"Terakhir, Plt Gubernur Aceh juga meminta dioptimalkan peran Satuan Tugas penanganan COVID-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) daerah," beber Iswanto.




(elk/elk)

Hide Ads