Musim libur panjang Oktober 2020 dan cuti bersama segera bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat bisa memilih liburan dengan tetap waspada penularan COVID-19.
"Pengalaman sebelumnya, saat liburan terjadi mobilitas yang tinggi. Pergerakan masyarakat bisa menimbulkan media penularan. Ini yang perlu kita waspadai bersama," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito menyarankan masyarakat yang akan liburan melakukan tes PCR sebelum liburan untuk mendeteksi COVID-19. Jangan sampai virus corona menginfeksi lingkungan sekitar saat libur panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan PCR, ada beberapa hal lain yang bisa dilakukan sebelum melakukan traveling. Upaya ini adalah kewaspadaan pada COVID-19 sehingga tidak terjadi klaster baru atau peningkatan kasus.
Berikut hal yang harus diperhatikan selama libur panjang Oktober 2020 dan cuti bersama:
1. Pegawai yang pergi ke zona merah dan oranye wajib lapor
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyarankan perusahaan melakukan pendataan pada karyawan. Pegawai yang pergi ke zona merah dan oranye wajib melaporkan diri ke kantor.
"Karyawan yang bepergian ke zona oranye dan merah harus melaporkan ke perusahaan," kata Wiku.
Perusahaan wajib mendorong karyawan melakukan isolasi mandiri jika mengalami gejala COVID-19. Gejala ini misalnya demam, gangguan pernafasan, kehilangan indera perasa dan penciuman.
2. Pembatasan kapasitas rest area
Jasa Marga berencana melakukan pembatasan kapasitas rest area selama libur panjang Oktober 2020 dan cuti bersama. Upaya ini adalah penerapan jaga jarak untuk mencegah penularan virus Corona.
"Untuk tempat istirahat, Jasa Marga mengoptimalkan layanan melalui pembatasan pengunjung dan kapasitas parkir maksimum 50% sebagai pencegahan penyebaran COVID-19," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.
Jika harus mampir ke rest area, Heru mengingatkan tidak perlu lama-lama dan tetap menerapkan protokol kesehatan di mana saja. Protokol meliputi pakai masker, cuci tangan, memilih take away makanan, dan membawa peralatan ibadah sendiri.
3. Patuhi aturan lalu lintas
Libur panjang Oktober 2020 dan cuti bersama tak jadi alasan melanggar aturan lalu lintas. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2020 selama 14 hari mendatang.
Dalam operasi ini, polisi akan mengawasi protokol kesehatan COVID-19 dalam penegakan disiplin lalu lintas. Operasi digelar tanpa razia untuk mencegah timbulnya kerumunan.
"Protokol COVID-19 menjadi salah satu kegiatan utama Operasi Zebra. Kita tidak ada razia dan sifatnya hunting, ketika ada pelanggar maka dilakukan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
4. Bagaimana dengan yang tetap masuk?
Masa libur panjang Oktober 2020 dan cuti bersama mungkin tak bisa dirasakan seluruh pegawai swasta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan aturan libur pada tiap perusahaan.
"Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha. Karena fakultatif maka tidak wajib dan tak ada denda," kata Ida.
Namun pekerja swasta yang tetap masuk tak perlu khawatir tak punya waktu liburan jelang akhir tahun. Masih ada tanggal merah dan cuti bersama lain yang bisa digunakan untuk traveling.
Berikut daftar lengkap libur panjang Oktober 2020 dan cuti bersama:
1. Rabu, 28 Oktober 2020 cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 2020
2. Kamis, 29 Oktober 2020 hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 2020
3. Jumat, 30 Oktober 2020 cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 2020
4. Kamis, 24 Desember 2020 cuti bersama Natal 2020
5. Jumat, 25 Desember 2020 hari libur nasional Natal 2020
6. Senin, 28 Desember 2020 cuti bersama pengganti Idul Fitri 1441 Hijriah
7. Selasa, 29 Desember 2020 cuti bersama pengganti Idul Fitri 1441 Hijriah
8. Rabu, 30 Desember 2020 cuti bersama pengganti Idul Fitri 1441 Hijriah
9. Kamis, 31 Desember 2020 cuti bersama pengganti Idul Fitri 1441 Hijriah.
(row/erd)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!