Duh! Layang-layang Nyangkut di Roda Pesawat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Duh! Layang-layang Nyangkut di Roda Pesawat

Femi Diah - detikTravel
Selasa, 27 Okt 2020 19:48 WIB
Layang-layang tersangkut di bagian pesawat Citilink saat hendak mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Jumat (23/10/2020)
layang-layang nyangkut di pesawat (dok. Bandara Adisutjipto)
Jakarta -

Sebuah layangan tersangkut pada roda pesawat Citilink. Situasi itu berbahaya sekali karena bisa merusak komponen pesawat.

Layangan tersebut menempel di pesawat ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 yang akan mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. peristiwa layang-layang nyangkut di Citilink itu terjadi pada Jumat (24/10/2020) sekitar pukul 16.47 WIB.

GM PT AP I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama menyebut layang-layang itu lebarnya kira-kira 50 cm. Yang menjadi masalah, layang-layang tersebut tersangkut di landing gear atau ban sebelah kiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus Pandu menjelaskan peristiwa layang-layang di pesawat itu terjadi pada saat di final approach ketinggian kira-kira 1000 kaki. Areanya di seputaran barat flyover Janti.

Soal layang-layang terbang di area Bandara Adisutjipto itu sudah diinformasikan oleh pliot kepada kru menara. Tapi, kejadian itu tidak bisa dihindari.

ADVERTISEMENT

Dari penerbangan itu, kru pesawat Citilink dan penumpang mendarat dengan selamat. Selain itu, tidak ada kerusakan mesin pesawat.

"Tim teknik kami telah melakukan pemeriksaan seluruh bagian pesawat secara intensif dan dapat disampaikan bahwa tidak ada kerusakan pada pesawat tersebut dan telah layak untuk beroperasi kembali," kata VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina dan dikutip CNBC Indonesia.

Ia sekaligus mengimbau kepada warga agar tidak bermain layang-layang di area bandara. Citilink juga bakal berkoordinasi lebih lanjut ke otoritas bandara dan stakeholders atas kejadian ini.

"Khususnya untuk bersama-sama menjunjung tinggi dalam menjaga aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sehingga diharapkan kejadian ini tidak terjadi kembali," ujarnya.

Pasal 210 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebut bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Selan itu disebutkan bahwa radius 15 km dari bandara adalah untuk wilayah udara sekitar bandar udara yang dipertahankan bebas dari hambatan (obstacle) sehingga dapat menjamin keselamatan operasi pesawat udara yang akan mempergunakan bandar udara itu dan untuk mencegah tumbuhnya penghalang (obstacle) baru di sekitar bandar udara.




(fem/ddn)

Hide Ads