Kecuali ke Bali, Syarat Rapid Test Jalur Darat Dihapus

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kecuali ke Bali, Syarat Rapid Test Jalur Darat Dihapus

Femi Diah - detikTravel
Selasa, 27 Okt 2020 23:07 WIB
Jalan TOl JORR sempat lengang beberapa pekan di masa pemberlakuan PSBB ketat. Namun kini jalan tol JORR, Senin (12/10/2020), terlihat kembali ramai kendaraan saat Pemprov DKi Jakarta kembali memberlakukan PSBB Transisi.
Ilustrasi jalur darat menjelang cuti bersama. (Rengga Sancaya/detikFOTO)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan tidak mewajibkan rapid test COVID-19 untuk perjalanan darat lintas daerah, kecuali untuk tujuan Bali. Termasuk, dalam periode cuti bersama.

Pulau Dewata mendapatkan perlakuan khusus setelah menunjukkan peningkatan kasus virus Corona.Peningkatan kasus COVID-19 di Bali itu signifikan berasal dari lalu lintas Bali-Jawa.

Melansir situs resmi Pemda Bali, terpantau grafik positif COVID-19 terus menanjak. Rata-rata jumlah kasus positif di Bali setiap harinya sebanyak 700-an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara secara total, kasus terkonfirmasi positif untuk Bali mencapai 11.388 orang per 25 Oktober 2020. Di hari sama, jumlah sembuh dinyatakan sebanyak 10.226 orang dan meninggal dunia sebanyak 372 orang.

"Rapid test di darat yang masih berlaku adalah masyarakat yang menuju ke Bali, karena di Bali sekarang kalau lihat datanya masih menunjukkan peningkatan terus," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam acara Markplus bertajuk Peran Perhubungan Dalam Pemulihan Ekonomi.

ADVERTISEMENT

Meski tak lagi mewajibkan rapid test bagi traveler selain masuk bali, Budi memastikan tetap mewajibkan pelancong menerapkan protokol kesehatan. Dia menyebut protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19 itu berupa 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan tetap masih diterapkan.

"Sekarang kalau menggunakan transportasi darat itu kami tidak menerapkan rapid test tapi tidak berarti kami tidak sejalan dengan protokol kesehatan. Masih ada SE menyangkut 3 M penumpang pengemudi wajib menggunakan masker, wajib pakai hand sanitizer dan sebagainya," dia menjelaskan.

Begitu pula saat libur panjang Maulid Nabi yang dilanjutkan dengan cuti bersama. Kemenhub tidak akan melarang masyarakat melakukan perjalanan namun sebatas meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Kemenhub bakal mengerahkan petugas untuk mengawasi situasi di lapangan saat cuti bersama nanti.

"Prinsipnya pemerintah tidak melarang masyarakat untuk bepergian, namun dengan catatan protokol kesehatan harus ketat. Pak Menteri menekankan di beberapa tempat akan ada pengecekan kepatuhan masyarakat terkait covid-19," dia menambahkan.




(fem/ddn)

Hide Ads