Ini yang Harus Dilakukan Saat Gunung Merapi Berstatus Siaga

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini yang Harus Dilakukan Saat Gunung Merapi Berstatus Siaga

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Jumat, 06 Nov 2020 07:11 WIB
Merapi volcano in Central Java, Indonesia
Gunung Merapi (Foto: iStock)
Jakarta -

Status kebencanaan Gunung Merapi ditingkatkan ke siaga, bisa meletus sewaktu-waktu. Sebagai orang awam dan bila hidup di kakinya, apa yang harus kita lakukan?

Status siaga terbaru Gunung Merapi diungkap oleh BPPTKG (Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi). Kondisi ini bisa membahayakan penduduk.

Lalu, apa yang harus kita lakukan dan persiapkan di kondisi saat ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan data hasil pemantauan Gunung Merapi, aktivitas vulkanik saat ini dapat berlanjut ke erupsi yang membahayakan penduduk," kata BPPTKG dalam unggahan Instagram terbarunya, Kamis (5/11/2020).

"Oleh karena itu, pada tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB, tingkat aktivitas Gunung Merapi dinaikkan dari WASPADA (Level II) ke SIAGA (Level III)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setidaknya ada tujuh rekomendasi keamanan di masa status siaga Gunung Merapi. Berikut daftarnya:

1. Jangan lakukan kegiatan di tempat berbahaya
2. Dahulukan evakuasi di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III
3. Amankan surat-surat penting atau berharga
4. Amankan harta bergerak (raja kaya atau sapi dll dan raja brana)
5. Ikuti informasi terkini, perkembangan aktivitas Gunung Merapi
6. Siapkan tas siaga (pakaian, senter, obat-obatan sederhana, radio, handphone atau HT, makanan ringan, minuman) di tempat yang mudah dijangkau
7. Segera mengungsi bila mulai terlihat guguran lava pijar atau awan panas kecil atau suara gemuruh terus menerus.

[Gambas:Instagram]

Selain itu, BPPTKG juga memperingatkan daerah ini sebagai area berbahaya kala Gunung Merapi meletus.

Dengan ditetapkannya status Siaga (Level III), maka rekomendasi bagi masyarakat dan pemerintah daerah antara lain:

1. Prakiraan daerah bahaya meliputi:

A. Provinsi DIY

a. Kab. Sleman. Kec. Cangkringan: Desa Glagaharjo (Dusun Kalitengah Lor); Desa Kepuharjo (Dusun Kaliadem); Desa Umbulharjo (Dusun Palemsari).

B. Provinsi Jawa Tengah

a. Kab. Magelang. Kecamatan Dukun: Desa Ngargomulyo (Dusun Batur Ngisor, Gemer, Ngandong, Karanganyar); Desa Krinjing (Dusun Trayem, Pugeran, Trono); Desa Paten (Babadan 1, Babadan 2)
b. Kab. Boyolali. Kecamatan Selo: Desa Tlogolele (Dusun Stabelan, Takeran, Belang); Desa Klakah (Dusun Sumber, Bakalan, Bangunsari, Klakah Nduwur); Desa Jrakah (Dusun Jarak, Sepi)
c. Kab. Klaten. Kec. Kemalang: Desa Tegal Mulyo (Dusun Pajekan, Canguk, Sumur); Desa Sidorejo (Dusun Petung, Kembangan, Deles); Desa Balerante (Dusun Sambungrejo, Ngipiksari, Gondang)

2. Penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan
3. Pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi
4. Pemerintah Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.

"Tidak lupa kami ingatkan untuk selalu mengikuti informasi resmi aktivitas Gunung Merapi melalui pos pengamatan terdekat, radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz, website merapi.bgl.esdm.go.id, media sosial BPPTKG, atau ke kantor BPPTKG, Jalan Cendana No. 15 Yogyakarta, telepon (0274) 514180-514192," BPPTKG menjelaskan.




(msl/fem)

Hide Ads