Cerpelai Tularkan Corona, Inggris Larang Turis Denmark Masuk

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Cerpelai Tularkan Corona, Inggris Larang Turis Denmark Masuk

Putu Intan - detikTravel
Senin, 09 Nov 2020 10:05 WIB
Rebuilding, renovating, repairing, restoring the Houses of Parliament and Elizabeth Tower in London.
Ilustrasi negara Inggris, (Foto: iStock)
London -

Mutasi Corona dilaporkan ditemukan pada hewan cerpelai. Hal ini mendorong Inggris memperketat aturan masuk bagi turis asing dari sejumlah negara, termasuk Denmark.

Pemerintah Inggris melalui Perdana Menteri Boris Johnson mengumumkan kebijakan baru terkait mobilitas orang dari dan ke Inggris di masa pandemi Corona. Kebijakan itu diumumkan pada Sabtu (7/11/2020).

Dilansir dari Deutsche Welle, Senin (9/11/2020) aturan baru ini melarang turis Denmark masuk ke sana. Orang dari Denmark yang boleh masuk Inggris hanyalah warga negara Inggris dan pemegang visa penduduk tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang kembali dari Denmark juga wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Latar belakang diambilnya kebijakan itu lantaran ditemukan wabah Corona yang meluas di peternakan cerpelai. Sebagaimana dilaporkan BBC, Denmark mengatakan bahwa cerpelai di negara itu telah tertular virus Corona dari manusia.

ADVERTISEMENT
Pemerintah Belanda: Dua Orang Tertular Virus Corona dari CerpelaiCerpelai. Foto: DW (News)

Mutasi Corona ini kemudian menginfeksi manusia. Setidaknya lebih dari 200 orang yang telah terjangkit Corona dari cerpelai itu.

Akibat kejadian ini, pemerintah Denmark membunuh 17 juta cerpelai di sana. Kendati demikian, WHO menyebut masih terlalu dini jika menyimpulkan bahwa cerpelai menularkan Corona pada manusia.

Selain turis Denmark, Inggris juga memperketat aturan masuk bagi turis Swedia dan Jerman. Mereka wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

"Koridor perjalanan tetap penting sebagai tanggapan pemerintah untuk mengurangi resiko infeksi yang diimpor dari luar negeri," kata Departemen Transportasi Inggris.

Aturan itu sendiri mulai berlaku pada 7 November 2020. Hal ini dilakukan lantaran kasus Corona di dua negara itu meningkat selama sebulan terakhir.

Selain itu, pemerintah Inggris juga melarang warganya liburan ke luar negeri. Tak tanggung-tanggung, bila melanggar, mereka akan dikenakan denda 200-6.400 poundsterling (Rp 3,7-119 juta).




(pin/ddn)

Hide Ads