#SavePapua dan #SaveHutanPapua menggema di media sosial. Sebabnya, netizen riuh soal perusahaan Korea Selatan yang diduga membakar hutan Papua seluas 57.000 hektar.
Jumat (13/11/2020) dini hari, jagad media sosial Twitter diramaikan dengan netizen yang membicarakan perihal hutan Papua. Melalui tagar Save Hutan Papua, netizen beramai-ramai menaruh simpati pada warga pedalaman Papua yang kehilangan hutan mereka.
Berdasarkan penelusuran, isu mengenai hutan Papua ini pertama kali diangkat oleh media BBC Indonesia. Dalam laporan investigasinya, mereka melaporkan bahwa perusahaan Korea Selatan, Korindo Group dengan 'sengaja' membakar hutan Papua nyaris seluas ibu kota Korsel, Seoul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembukaan hutan dilakukan untuk mengubah lahannya menjadi perkebunan sawit. Kasus tersebut terjadi di Boven Digoel dan Merauke.
Temuan 'kesengajaan' pembakaran hutan itu diperoleh dari riset yang dilakukan Forensic Architecture yang berbasis di Goldsmith University, Inggris dengan Greenpeace. Dari hasil penelitian, pembakaran tersebut telah dilakukan mulai tahun 2011-2016.
Forensic Architecture menerapkan analisis spasial dan arsitektural serta teknik pemodelan dan penelitian canggih untuk menyelidiki kasus itu. Mereka juga membandingkan citra satelit dengan data titik api dari satelit NASA di area sama pada periode sama.
"Kami menemukan bahwa pola, arah dan kecepatan pergerakan api sangat cocok dengan pola, kecepatan, arah pembukaan lahan. Ini menunjukkan bahwa kebakaran dilakukan dengan sengaja," ujar peneliti senior Forensic Architecture, Samaneh Moafi sebagaimana diwartakan BBC Indonesia.
"Jika kebakaran terjadi dari luar sisi konsesi atau karena kondisi cuaca, maka api akan bergerak dengan arah yang berbeda. Mereka akan tersebar," kata Moafi.
Namun Korindo mengatakan bahwa pembukaan lahan itu dilakukan dengan alat berat. Bahwa terjadi kebakaran, Korindo menyebut hal tersebut dipicu warga yang berburu tikus tanah yang bersembunyi di bawah tumpukan kayu.
Korindo bahkan menyebut kegiatan itu, "menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi operasional kami."
Sementara itu, Kepala Kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara, Kiki Taufik menjelaskan bahwa pembukaan lahan menggunakan api sebenarnya tidak dibenarkan dalam hukum. Praktik ini ilegal sesuai UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sayangnya, perusahaan sawit yang melakukan praktik ini kerap lolos dari sanksi.
Selanjutnya: Curahan hati masyarakat adat Papua dan klarifikasi perusahaan Korea
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol