RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang digodok di DPR. PHRI Jatim menyebut undang-undang tersebut bisa berdampak terhadap wisatawan asing.
DPR sedang menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol yang mengatur sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20.
Pelanggar undang-undang tersebut akan dipidana penjara paling sedikit tiga bulan, paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono pun mengatakan, bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol akan berdampak pada strategi pariwisata. Bukan hanya untuk kepentingan hotel, restoran dan bar saja, tetapi juga untuk mendatangkan wisatawan asing nantinya.
"Kan ada target untuk mendatangkan wisatawan asing sebanyak-banyaknya ke Indonesia. Sedangkan ini kebutuhan untuk orang asing suatu kebutuhan mereka, bukan untuk mabuk tapi untuk kebutuhan. Kalau itu sudah tidak bisa apa ada pengecualian untuk wisatawan asing atau gimana pengecualian wilayah, peruntukan," kata Dwi saat dihubungi detikcom.
Menurutnya, efek samping dari RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sudah jelas terlihat dampaknya pada pariwisata. Di mana minuman beralkohol merupakan salah satu fasilitas yang diberikan untuk turis asing. Dia minta agar kebijakan ini harus dipertimbangkan lagi.
"Salah satu dampaknya jelas di pariwisata, dari kacamata pariwisata salah satu fasilitas yang harus kita pertimbangkan terutama mendatangkan wisatawan asing. Terus gimana untuk pencapaian target, pajak dan banyak kaitannya," ujarnya.
Ke depannya, pihaknya akan membahas isu ini bersama dengan PHRI Nasional. Sementara ini pihaknya sedang mempelajari untuk menentukan sikap ke depannya tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Selanjutnya----------->> Banyak yang Harus Dipertimbangkan
Banyak yang Harus Dipertimbangkan
Dwi mengaku banyak hal yang harus dipertimbangkan. Seperti perizinan yang mau diteruskan atau tidak, tatanan aturan hingga target pencapaian untuk mendatangkan wisatawan.
"Kita ingin tahu kejelasannya kita harus pelajari lebih dalam, kita pelajari betul-betul dampaknya kira-kira seperti apa pasti ada timbal baliknya, pajak juga ada perubahan, itu bisa ndak. Kalau tetep aja seperti sekarang pajaknya, ya nggak bisa harus ada penyesuaian," jelasnya.
"Semua kita pelajari sampai di mana maksud pasal-pasalnya seperti apa, kita diskusikan nanti malam untuk RUU itu. Nanti didiskusikan lagi bagaimana untuk secara nasional maupun Jatim seperti apa tanggapannya, karena tidak semuanya semudah yang dipikirkan," pungkasnya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Tujuan disodorkan RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.
"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).
Simak Video "Video: Terkuak! Ini Penyebab Puluhan Napi Lapas Biaro Keracunan"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!