Thailand mulai membuat strategi baru untuk menambah kedatangan turis. Rencananya, Thailand mengurangi masa karantina untuk wisatawan asing.
Dilansir dari Travel Off Path, Wakil Perdana Menteri dan Kesehatan Masyarakat, Anutin Charnvirakul, akan mempresentasikan rencananya untuk mengurangi karantina wajib dari 14 hari menjadi 10 hari di tengah pandemi ini.
Jangka waktu 10 hari disarankan karena sebagian besar tes positif dari turis yang datang terjadi sebelum hari ke-10. Perubahan masa karantina akan disetor ke Pusat Administrasi Situasi COVID-19 (CCSA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisatawan juga harus menunjukkan saldo rekening bank minimal USD 17 ribu atau setara Rp 240 juta. Selain itu, turis wajib memesan hotel untuk karantina yang sesuai standar. Akhinya, Thailand menganggap bahwa masa karantina 14 hari menjadi salah satu penghalang turis yang ingin liburan ke sana.
Proposal ini akan diputuskan oleh CCSA minggu ini. Para dokter terkemuka di Thailand sudah merasa aman untuk melakukan pelonggaran.
Sebelumnya, Thailand sudah mengumumkan bahwa pelancong dari negara mana pun dapat mengajukan visa turis selama 60 hari. Pelancong juga harus menyiapkan tes PCR dengan hasil negatif yang tidak lebih dari 72 jam sebelum tiba di Kerajaan Thailand.
Setelah itu, barulah wisatawan dikarantina selama 14 hari. Aturan bagi turis setelah dibebaskan dari karantina adalah menggunakan masker serta pemeriksaan suhu di tiap pusat perbelanjaan. Wisatawan juga akan dipantau oleh pemerintah menggunakan aplikasi atau gelang pelacak.
Saat ini, jumlah kasus yang terkonfirmasi di adalah 3.866 kasus. Dari jumlah tersebut 908 kasus adalah warga negara Thailand yang datang dari luar negeri.
Thailand bakal memperbarui status negara yang berisiko COVID-19 setiap dua minggu sekali. Perpanjangan visa dapat dilakukan dua kali dalam kurun waktu sembilan bulan.
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum