Pemerintah telah memutuskan pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Ketetapan hari libur Pilkada 9 Desember 2020 tercantum dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 22 tahun 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," tulis Keppres tersebut.
Salah satu pertimbangan penetapan hari libur Pilkada 9 Desember 2020 adalah memberikan kesempatan yang besar pada masyarakat untuk mendapatkan haknya. Hak tersebut adalah memilih pemimpinnya yang akan mengabdi hingga lima tahun mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Keppres tertulis, aturan hari libur Pilkada 9 Desember 2020 mulai berlaku sejak ditetapkan pada 27 November 2020. Aturan berlaku di seluruh Indonesia meski tidak semua daerah ikut dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Arsip berita detikcom menyatakan, sebanyak 270 daerah akan mengikuti Pilkada 2020 yang dilakukan serentak. Daerah terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, 37 kota, dan Kota Makassar yang diulang pelaksanaannya.
Hari libur Pilkada 9 Desember 2020 berlaku pada seluruh masyarakat Indonesia, meski tidak semuanya menunaikan hak pilih. Data KPU menyatakan sebanyak 100.359.152 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkada 2020.
Jumlah pemilih berubah sejak diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juni 2020. Saat itu ada 105.852.716 orang yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Penetapan dan pelaksanaan hari libur Pilkada 9 Desember 2020 di tengah pandemi COVID-19 sebetulnya berisiko. Sejumlah pihak telah mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama Pilkada 2020 serentak.
"KPU dan Bawaslu harus giat menggerakkan semua stakeholder sosialisasi protokol kesehatan. Kalau ada yang melanggar jangan hanya peringatan teguran namun, hentikan dan beri sanksi tegas sesuai aturan," kata Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin.
Pelaksanaan protokol kesehatan selama hari libur Pilkada 9 Desember 2020 mencegah kemungkinan terjadinya peningkatan kasus COVID-19. Selain saat Pilkada 2020, protokol kesehatan harus dilakukan saat masyarakat melakukan aktivitas lain selama libur.
(row/pal)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!