Hari Libur Pilkada 9 Desember 2020, Ini Peraturannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Hari Libur Pilkada 9 Desember 2020, Ini Peraturannya

Rosmha Widiyani - detikTravel
Sabtu, 28 Nov 2020 16:33 WIB
kalender
Foto: thinkstock/Hari Libur Pilkada 9 Desember 2020, Ini Peraturannya
Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Ketetapan hari libur Pilkada 9 Desember 2020 tercantum dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 22 tahun 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," tulis Keppres tersebut.

Salah satu pertimbangan penetapan hari libur Pilkada 9 Desember 2020 adalah memberikan kesempatan yang besar pada masyarakat untuk mendapatkan haknya. Hak tersebut adalah memilih pemimpinnya yang akan mengabdi hingga lima tahun mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dalam Keppres tertulis, aturan hari libur Pilkada 9 Desember 2020 mulai berlaku sejak ditetapkan pada 27 November 2020. Aturan berlaku di seluruh Indonesia meski tidak semua daerah ikut dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Arsip berita detikcom menyatakan, sebanyak 270 daerah akan mengikuti Pilkada 2020 yang dilakukan serentak. Daerah terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, 37 kota, dan Kota Makassar yang diulang pelaksanaannya.

Hari libur Pilkada 9 Desember 2020 berlaku pada seluruh masyarakat Indonesia, meski tidak semuanya menunaikan hak pilih. Data KPU menyatakan sebanyak 100.359.152 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkada 2020.

Jumlah pemilih berubah sejak diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juni 2020. Saat itu ada 105.852.716 orang yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Penetapan dan pelaksanaan hari libur Pilkada 9 Desember 2020 di tengah pandemi COVID-19 sebetulnya berisiko. Sejumlah pihak telah mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama Pilkada 2020 serentak.

"KPU dan Bawaslu harus giat menggerakkan semua stakeholder sosialisasi protokol kesehatan. Kalau ada yang melanggar jangan hanya peringatan teguran namun, hentikan dan beri sanksi tegas sesuai aturan," kata Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin.

Pelaksanaan protokol kesehatan selama hari libur Pilkada 9 Desember 2020 mencegah kemungkinan terjadinya peningkatan kasus COVID-19. Selain saat Pilkada 2020, protokol kesehatan harus dilakukan saat masyarakat melakukan aktivitas lain selama libur.




(row/pal)

Hide Ads