Libur akhir tahun sudah semakin dekat, namun Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat hingga tanggal 31 Desember.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 358/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ketujuh status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 25 November itu diteken langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
"Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020," ucap Sultan melalui Surat Keputusan Gubernur tersebut seperti yang dilihat detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk SK tersebut, alasan perpanjangan status tanggap darurat berdasarkan hasil evaluasi mengenai perpanjangan keenam status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka diperlukan perpanjangan ketujuh masa status tanggap darurat bencana.
Diberitakan sebelumnya, Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat hingga tanggal 30 November. Pasalnya Pemerintah belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional.
"Ya selama pemerintah pusat tidak nyabut (status) darurat masak aku nyabut," demikian alasan yang disampaikan Sultan saat itu.
Yogyakarta sendiri selama ini menjadi tujuan favorit traveler dari Jakarta. Banyak dari mereka yang menggunakan kendaraan pribadi untuk menuju Yogyakarta. Beberapa waktu lalu, tingkat hunian hotel di Yogyakarta pun mengalami kenaikan.
Selama periodeo 28 hingga 31 Oktober 2020, tingkat hunian kamar (okupansi) hotel di Yogyakarta mencapai rata-rata 95%. Momen liburan panjang dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur di kota gudeg.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol