Pemerintah kemarin sore sudah memutuskan memangkas libur akhir tahun 2020. Libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 dipangkas sebanyak 3 hari.
Hari libur yang dikurangi merupakan jatah cuti bersama Idul Fitri 2020.
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari yaitu 28, 29, 30," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Yogya Terbuka untuk Turis |
Berikut jadwal baru libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 setelah dikurangi:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Total ada 2 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Dengan demikian ada dua kali long weekend yang disela hari kerja. Yang pertama, ada 4 hari libur berderet pada 24-25 Desember 2020 (Kamis-Jumat) dan 26-27 Desember 2020 (Sabtu-Minggu). Long weekend kedua adalah pada 31 Desember 2020-1 Januari 2021(Kamis-Jumat) dan 2-3 Januari 2021.
Dengan demikian jika dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, total ada pengurangan jatah libur 3 hari dari sebelumnya 11 hari menjadi 8 hari.
Keputusan pemangkasan libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 ini diambil pemerintah yang mengkhawatirkan terjadinya lonjakan transmisi COVID-19 di Indonesia.
Sebelumnya lonjakan kasus positif COVID-19 terjadi saat ada libur panjang akhir Oktober lalu.
Keputusan pemangkasan cuti bersama Desember 2020 ini diteken oleh 3 menteri yaitu MenPanRB, Menaker dan Menag.
Muhadjir mengharapkan keputusan pemangkasan libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 ini tidak menimbulkan kontroversi.
"Mudah-mudahan keputusan nanti tidak menimbulkan kontroversi dan tidak gaduh, dan manfaatnya bisa diterima banyak pihak," lanjutnya.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol