Setelah mundur dari jadwal semula, kebijakan karantina pemudik di Kota Solo ditetapkan mulai 19 Desember 2020. Aturan lengkap kini tengah digodok dan akan diterbitkan pada 18 Desember 2020.
"Aturannya nanti Perwali dan Surat Edaran (SE) digodok 18 Desember. Rumah karantina efektif 19 Desember," kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat dijumpai di Taman Balekambang, Solo, Selasa (15/12/2020).
Rudy memastikan bahwa rumah karantina hanya dikhususkan bagi pemudik yang pulang ke rumah keluarga. Sementara itu, wisatawan diminta untuk menginap di hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dilarang hanya pemudik yang pulang ke rumah, apalagi kalau rumahnya di lingkungan padat penduduk. Kalau wisatawan boleh, kan menginapnya di hotel, di kamar sendiri," ujar dia.
Rudy juga akan meniadakan petugas penjaring pemudik di bandara, stasiun dan, terminal. Dia akan mengoptimalkan petugas Jogo Tonggo.
"Kita mengoptimalkan sistem Jogo Tonggo. Tidak seperti kemarin kita pakai bus jaga di bandara, kita evaluasi memang kurang efektif," katanya.
Pemudik yang ketahuan pulang ke rumah akan dilaporkan oleh petugas Jogo Tonggo. Pemkot lalu akan menjemput dengan bus menuju rumah karantina.
"Kalau ada laporan Jogo Tonggo nanti kita jemput, bawa ke rumah karantina," katanya.
Adapun Pemkot Solo telah menyiapkan rumah karantina di Solo Technopark. Sedikitnya, ada 60 tempat tidur yang disiapkan untuk pemudik yang nekat pulang ke Solo.
(elk/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol