Syarat Naik Pesawat Terbang Desember 2020 untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Naik Pesawat Terbang Desember 2020 untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Lusiana Mustinda - detikTravel
Kamis, 17 Des 2020 19:11 WIB
Beginilah potret ruang kemudi pesawat atau kokpit yang menjadi ruangan bagi sang pilot untuk mengendalikan laju pesawat terbang. Mulai dari lepas landas hingga kembali mendarat.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Syarat naik pesawat terbang untuk Desember 2020 sepertinya perlu diketahui sebelum mulai bepergian. Peraturan baru diterapkan untuk mengantisipasi adanya lonjakan angka penularan virus Covid-19.

Mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, semua yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Rapid test antigen ini mengambil lendir dari hidung dan tenggorokan sedangkan rapid test antibodi mengambil sampel darah.

Namun untuk penerbangan domestik, setiap penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan membawa Surat Kesehatan yang berisi hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah yang dituju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada rencana untuk melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru? Yuk ketahui beberapa syarat naik pesawat terbang terbaru Desember 2020.

ADVERTISEMENT

1. Surat bebas COVID-19


Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ada ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya yaitu surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan dari fasilitas kesehatan tempat memeriksa.

Dan Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkannya dari fasilitas kesehatan.

Khusus bagi Anda yang ingin berlibur ke Bali, Pemprov setempat memutuskan, pesawat penumpang ke Bali wajib melakukan uji swab PCR (Polymerase Chain Reaction) pada H-7 sebelum keberangkatan. Direvisi dari sebelumnya yang mewajibkan H-2.

Selain persyaratan di atas, ketika sampai di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan untuk mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat dengan mengisi form, atau surat pernyataan sesuai dengan ketentuan pemerintah lokal.

Penumpang pesawat disarankan untuk menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan ke petugas saat tiba di check-in counter.

2. Verifikasi dan validasi data


Beberapa bandara mewajibkan penumpang diwajibkan untuk melalui proses verifikasi dan validasi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan atau otoritas setempat. Khusus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), pengecekan data dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang berlokasi di Gate 3 Terminal 3.

3. Kartu E-HAC


Setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau keluar kota diharuskan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI. Tidak bisa diisi secara manual, penumpang dapat mengisinya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI atau di aplikasi E-HAC yang dapat diunduh melalui appstore.

Pengisian dilakukan saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum melalui titik pemeriksaan KKP.

4. Aplikasi Peduli Lindungi


Setiap penumpang juga disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia. penumpang dapat mengunduhnya di app store. Dan jangan lupa untuk selalu melakukan mengenakan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan dengan sabun.

Itulah beberapa syarat naik pesawat terbang untuk libur Natal dan Tahun Baru.




(lus/fem)

Hide Ads