Menjelang libur akhir tahun baru dan cuti bersama, tak sedikit traveler yang dibikin kalang kabut dengan kebijakan pemerintah untuk tes rapid antigen di Jakarta.
Tak sedikit warga yang mau 'mudik' ke Jakarta dibuat jengkel. Salah satunya Julina (44) yang harus balik ke Jakarta dari Lombok karena ada urusan penting sekaligus ingin bertemu orang tua. Tapi, mendengar berita tentang peraturan wajib rapid antigen membuat kesal.
"Makanya saya jengkel. Kirain cuma rapid (antibodi) biasa," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tak mengerti mengapa aturan tersebut tidak jauh-jauh hari diumumkan. Apalagi ia ke Jakarta bersama anaknya yang berusia 12 tahun. Bagaimana nanti kalau anaknya harus diswab rapid antigen?
"Kalau mau sounding begini ya harusnya jauh-jauh hari, jangan mendadak," ujar Julina kepada detikTravel.
Julina pun mengaku bingung dengan langkah yang diambil pemerintah. Seandainya aturan tersebut dikeluarkan minimal dua minggu sebelumnya, tentu orang sudah siap-siap.
"Apa maksudnya?" tanya Julina.
Apalagi biaya rapid test antigen ini pun cenderung lebih tinggi daripada rapid test antibodi. Beberapa rumah sakit mematok harga tes ini di kisaran Rp 200 ribu-600 ribu, namun ada juga yang lebih mahal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang keluar-masuk wilayah Jakarta untuk melampirkan hasil rapid tes antigen. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Kebijakan ini berlaku untuk semua angkutan umum baik udara, laut, maupun darat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan pengecekan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum.
Tak Berlaku untuk Kendaraan Pribadi
Namun, ketentuan ini tak berlaku untuk kendaraan pribadi. Kewajiban menyertakan rapid test antigen hanya berlaku pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.
"Jadi begini, untuk rapid tes antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid tes antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
Traveler besok ada yang mau melakukan perjalanan ke Jakarta? Silakan berbagi pendapat Anda di kolom komentar soal aturan rapid test antigen ini.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol