Oman telah mencabut persyaratan visa turis dari 103 negara. Wisatawan diizinkan tinggal hingga 10 hari jika mereka memiliki reservasi hotel, asuransi kesehatan dan tiket pulang pergi.
Dikutip dari Lonely Planet, sebelumnya, turis yang memasuki Oman harus mengajukan visa online sebelum kunjungan. Visa tersebut akan berlaku selama 10 hari dengan biaya sekitar US$ 13 dan 30 hari dengan harga $ 52 atau Rp 734.000.
Oman membuka perbatasan negara sejak bulan Oktober sekaligus mengizinkan penerbangan internasional untuk warga setempat dan asing. Pada akhir November, untuk pertama kalinya visa turis dikeluarkan dalam waktu sekitar delapan bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pandemi, Oman mulai menjalin hubungan yang baik dengan negara tetangga. Pada tahun 2019, sistem transportasi umum Dubai memulai rute bus dengan tujuan akhir Muscat. Proses aplikasi visa Oman dilakukan secara online pada tahun lalu.
Kini, wisatawan dari 103 negara tak perlu mengakses sistem tersebut karena perjalanan bebas visa yang diterapkan Oman.
Dari Eropa, negara-negara yang mendapat bebas visa menuju Oman di antaranya, Portugal, Swedia, Norwegia, Andorra Italia, Bulgaria, San Marino Swiss, Kroasia, Islandia, Yunani Jerman Spanyol dan lainnya.
Selain itu, negara di luar Eropa yang mendapat kebebasan visa di antaranya, Indonesia, Jepang, Thailand, India, Hong Kong, Turki, Korea Selatan, Selandia Baru, Iran, Taiwan, Kanada, Makau, Singapura, RRC, Amerika Serikat dan lainnya.
Pengunjung harus melengkapi formulir pra registrasi online sebelum keberangkatan dan menjalani tes OCR saat kedatangan. Selain itu, mereka harus mengunduh aplikasi pelacakan kontak dan mengikuti tes PCR setelah satu minggu isolasi.
Oman mencatat hampir 127.000 kasus sejak pandemi Corona mewabah. Akan tetapi jumlah kasus semakin menurun.
Baca juga: 10 Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati |
(elk/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum