Seiring dengan momen tahun baru, Pemkot Bekasi mengeluarkan edaran terbaru bagi pelaku pariwisata setempat. Pesta tahun baru di Bekasi tidak diperbolehkan.
Imbauan itu sejalan dengan Surat Edaran nomor: 556/7743-Parbud.Par Tentang Larangan Perayaan Tahun Baru Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan Dan Hiburan Umum Dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan/manager hotel, pimpinan/manager pusat perbelanjaan, pemilik cafe/restoran, pemilik tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi pada sektor jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum di Kota Bekasi seperti dilihat detikTravel, Jumat (18/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tidak merayakan perayaan Tahun Baru di Bekasi karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berdampak pada munculnya Cluster baru pada Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi," bunyi edarannya.
Surat Edaran tersebut juga dimaksudkan untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar dapat membantu menekan penyebaran virus COVID-19 yang ada di Kota Bekasi. Pemerintah juga mengenakan sanksi bagi para pelaku usaha atau oknum yang tidak mentaati peraturan tersebut sesuai dengan kententuan yang berlaku.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengeluarkan larangan perayaan Tahun Baru di Jakarta tahun ini. Langkah serupa juga dilakukan di Bandung hingga Bali yang jadi primadona wisata.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum