Sejumlah moda transportasi memberlakukan wajib negatif tes rapid antigen bagi yang ingin bepergian. Cek dulu nih informasi terkini soal aturannya, ya.
Negatif tes rapid antigen menjadi kebijakan baru dalam bepergian di masa pandemi Corona. Tidak hanya untuk yang mengggunakan pesawat, traveler yang bepergian dengan jalur darat juga diwajibkan lolos tes rapid antigen saat libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Akhir Tahun Agen Travel Kian Tekor |
Dirangkum detikcom, Senin (21/12/2020) berikut informasi terbaru mengenai aturan bepergian untuk libur Natal dan Tahun Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. PT KAI mewajibkan rapid tes antingen mulai 22 Desember 2020-8 Januari 2021
PT KAI akan menerapkan syarat perjalanan dengan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Syarat ini berlaku untuk kereta jarak jauh mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
2. Keluar masuk Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan syarat surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta mulai Jumat (18/12/2020). Aturan ini diterapkan hingga 8 Januari 2020.
Aturan berlaku untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus. Sementara yang menggunakan kendaraan pribadi, akan menjalani rapid test antigen secara acak.
3. Aturan tes rapid antigen di Bali
Pemerintah Provinsi Bali telah menyesuaikan surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 terkait perayaan Natal dan Tahun Baru. Salah satu poin yang dirubah merupakan dimulai berlakunya kebijakan surat edaran (SE) akan diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2020, traveler harus menunjukkan hasil tes PCR atau rapid antigen negatif maksimal H-7 sebelum keberangkatan.
4. Aturan rapid antigen di Bandung
Bandung sebelumnya akan mewajibkan pengunjung tempat wisata menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Namun usai rapat terbatas, Jumat sore lalu, Pemkot Bandung tidak jadi mewajibkan wisatawan membawa hasil rapid antigen saat berlibur natal dan tahun baru (nataru) ke Kota Bandung.
5. Aturan masuk Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewajibkan pendatang melakukan rapid test antigen sebagai syarat utama menikmati masa libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Jateng. Selain mewajibkan rapid test antigen untuk pendatang, pihaknya juga menggelar operasi yustisi ketat di sejumlah rest area yang melibatkan seluruh aparat baik Polri, TNI, dan Satpol PP.
Adapun inti aturan bepergian saat masa pandemi di liburan natal dan Tahun Baru, bila traveler menggunakan transportasi umum seperti kereta api, pesawat, bus atau mobil pribadi tetap harus menunjukan surat negatif rapid tes antigen atau PCR.
Tapi, yang paling utama sekali adalah tetap jaga kesehatan dan terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun saat keluar rumah. Jika memang mendesak harus keluar kota, jangan melakukan tes rapid antigen mepet dengan keberangkatan ya. Sebisa mungkin hindari antrian panjang baik di bandara ataupun stasiun.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!