Wisatawan yang akan berlibur ke Wonosobo pada libur natal dan tahun baru diwajibkan untuk melakukan rapid antigen terlebih dahulu.
Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo mengatakan, momen liburan panjang natal dan tahun baru bisa menimbulkan klaster penularan jika tidak dikendalikan. Sehingga perlu ada upaya pencegahan.
"Sebagai upaya mencegah makin masifnya penyebaran COVID-19 di Wonosobo khususnya, maka telah diterbitkan surat resmi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. mewajibkan para pengunjung dari luar daerah untuk menunjukkan hasil Rapid Antigen atau rapid test non reaktif untuk bisa masuk ke objek wisata," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kepada pengelola wisata di Wonosobo juga diingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini juga ditujukan kepada penginapan, dan kepala desa yang memiliki sarana rekreasi di wilayahnya,
"Surat ini juga ditujukan kepada para jajaran pemangku kepentingan dalam upaya pengamanan dan pencegahan. Seperti Kades dan lurah hingga para camat," kata dia.
Tidak hanya pariwisata, pelaksanaan kegiatan juga dibatasi. Yakni jika melibatkan lebih dari 50 orang, diwajibkan untuk berkoordinasi dan memperoleh izin dari aparat keamanan setempat.
"Kami menggandeng unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait. Seperti Satpol PP, Kesbang Pol hingga Dinas Kominfo," tuturnya.
Ia menegaskan, akan menutup tempat wisata jika didapati tidak menerapkan ketentuan tersebut.
"Bagi wisata ataupun hiburan yang tetap menggelar kegiatan dengan melibatkan banyak orang dan melanggar ketentuan protokol kesehatan, akan kena sanksi. Yakni penutupan sementara dan melakukan evaluasi lebih lanjut," terangnya.
Hingga saat ini, Selasa (22/12/2020), jumlah konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Wonosobo mencapai 4.060 kasus secara kumulatif. Dari jumlah tersebut, 206 di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Gunung Prau Tutup 3 Januari-4 Maret 2021 |
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bus Pun Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan
Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Hotel di Mataram Kaget Disurati LMKN, Ditagih Royalti Musik dari TV di Kamar