Persyaratan Rapid Antigen bagi pengguna jasa Kereta Api Indonesia telah resmi diberlakukan sejak Selasa kemarin (22/12).
Tidak hanya KA Reguler (KA Lokal dan KA Jarak Jauh), hasil negatif Rapid Antigen juga berlaku bagi pengguna Kereta Api Pariwisata (KA Wisata) jarak menengah/jauh baik pola carter maupun rombongan dan pola FIT/perseorangan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020. Direktur Operasi KAI Wisata Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan aturan tersebut telah disampaikan kepada setiap pelanggan di semua jenis layanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KAI Wisata mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah setiap potensi penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api. Kami terus menginformasikan dan mengkomunikasikan terkait adanya kebijakan kewajiban Rapid tes Antigen bagi seluruh calon pengguna jasa layanan kereta wisata," katanya saat ditemui di Stasiun Bandung, Rabu (23/12/2020).
![]() |
Salah seorang pengguna KA Wisata sekaligus Tokoh di Jawa Barat Prof Didi Turmudzi mengatakan, langkah yang dilakukan PT KAI dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19 patut diapresiasi, khususnya di Kota Bandung. Dia menilai, KAI telah menerapkan standar protokol kesehatan dan kewajiban Rapid tes Antigen bagi setiap penumpang Kereta Api.
"Tentunya saya pribadi mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan PT. KAI dengan diwajibkannya setiap penumpang memiliki hasil negatif COVID-19 dari hasil pemeriksaan Rapid Tes Antigen, untuk memastikan keamanan dan keselamatan dari penggunaan lainnya," ujarnya saat di temui di tempat yang sama.
![]() |
Dalam kesempatan tersebut, Prof Diri memboyong 19 anggota keluarganya menggunakan KA Wisata charter menuju Bromo, Jawa Timur. Ia pun sebelumnya telah mengikuti rangkaian pemeriksaan persyaratan naik kereta wisata.
"Pemeriksaan kesehatan Rapid atau Swab tes sudah rutin bagi saya, sejak Gubernur DKI Jakarta datang ke kantor saya, pas pulang dari Bandung, malamnya kena (terpapar COVID-19), dari situ saya mulai berhati-hati dan rutin periksa," ujarnya.
"Terakhir beberapa waktu lalu saya PCR yang ketiga kali dan hasilnya ahamdulillah sejauh ini hasilnya negatif. Saya kira selama kita patuh dan disiplin pada aturan protokol kesehatan, Insyaallah tidak akan terpapar," tambah Prof Didi.
Persyaratan dan Ketentuan Rapid Antigen KA Wisata
Pihak PT Kereta Api Pariwisata (KA Wisata) memberlakukan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif COVID-19 dengan tenggat waktu selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Wisatawan pun diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi aturan protokol kesehatan yaitu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) yang telah ditetapkan selama di area stasiun dan dalam perjalanan di atas kereta.
Adapun syarat kepemilikan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif COVID-19 tersebut, lanjutnya tidak diwajibkan bagi pelanggan Kereta Wisata Jarak Jauh yang berusia di bawah 12 tahun.
Setiap pelanggan KA Wisata Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan juga diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Di stasiun pun tersedia layanan Rapid Test Antigen bagi calon pengguna jasa layanan kereta api wisata (KA Wisata) jarak menengah/jauh di Pulau Jawa. Khusus di Kota Bandung layanan Rapid Antigen ada di Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Bandung dengan tarif Rp. 105 ribu.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!