Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menutup sebagian destinasi wisatanya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terutama destinasi wisata yang berada di sekitar lereng Merapi. Mana saja?
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sleman Aris Herbandang menjelaskan sejauh ini destinasi wisata yang tutup merupakan destinasi yang masuk radius bahaya Merapi.
"Sesuai dengan yang tertera dalam edaran BPPTKG saat Merapi berstatus Siaga, bahaya merapi 5 kilometer. Jadi ada beberapa destinasi wisata yang kami tutup," kata Herbandang kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan beberapa destinasi wisata yang berada di radius 5 kilometer meliputi wisata Bukit Klangon, Kinahrejo, Bunker Kaliadem dan wisata religi Turgo.
"Wisata seperti Bukit Klangon, Kinahrejo, Bunker Kaliadem, dan juga yang mungkin berpotensi bahaya wisata religi Turgo karena memang naik ke bukit itu kami tutup," ungkapnya.
Ia pun mengingatkan agar setiap wisatawan, pelaku wisata maupun masyarakat di Sleman menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 di destinasi wisata.
"Langkah pencegahan COVID-19 efektif kalo semua melaksanakan protokol kesehatan secara baik, benar, dan konsisten, baik pelaku wisata, wisatawan, dan masyarakat," ucapnya.
Diwawancara terpisah, Sekda Kabupaten Sleman Harda Kiswaya meminta setiap orang menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19," kata Harda.
Menurut Harda, langkah yang dilakukan Pemkab Sleman guna meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan mencegah terjadinya kerumunan. Momentum libur Nataru justru berpotensi memunculkan kerumunan. Oleh karena itu, segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pesta perayaan dan sejenisnya dilarang.
"Seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktifitas selama libur atau cuti tersebut diinstruksikan untuk tidak menimbulkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan," tegasnya.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Study Tour Dilarang, Bus Pariwisata Tak Ada yang Sewa, Karyawan Merana
Penumpang Pria yang Bawa Koper saat Evakuasi Pesawat Dirujak Netizen
Suhu Bromo Kian Menggigit di Puncak Kemarau