Syarat naik pesawat Citilink:
Melansir dari website Citilink, sama seperti Lion Air, tiga pilihan dokumen untuk penumpang yang harus dibawa sebelum naik pesawat yang ditentukan oleh kota tujuan.
1. Surat kesehatan dengan hasil rapid non-reaktif yang berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan yang dikeluarkan dari fasilitas kesehatan, rumah sakit atau KKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sertifikat hasil negatif menggunakan Rapid Test Antigen paling lambat 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Surat kesehatan dengan hasil negatif untuk PCR/Swab test yang berlaku maksimal 14 hari yang dikeluarkan fasilitas kesehatan, rumah sakit atau KKP.
Untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa diwajibkan membawa hasil negatif rapid test antigen paling lambat 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan penerbangan Bali diharuskan memberi hasil test swab berbasis PCR yang menyatakan negatif.
Untuk Sumatera Utara dan Bangka Belitung, dibutuhkan hasil negatif menggunakan swab berbasis PCR atau Rapid Antigen yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Selain dari tujuan-tujuan di atas bisa menunjukkan sertifikat kesehatan hasil non reaktif rapid antibodi/ negatif untuk PCR/ antigen selambat-lambatntya sebelum 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu ada beberapa hal lain yang harus diperhatikan penumpang:
1. Penumpang wajib mengisi Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Masa Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Indonesia yang disediakan oleh Citilink melalui mobile app atau pun website.
2. Memperhatikan persyaratan dari masing-masing kota keberangkatan atau tujuan.
3. Wajib menunjukkan kartu tanda pengenal yang sah seperti KTP
4. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dengan mengunduh aplikasi e-HAC, atau hardcopy akan disediakan di tempat check in dan boarding gate sebagai vadangan
5. Disarankan untuk mengunduh aplikasi resmi dari pemerintah yaitu Peduli Lindungi
6. Jika tak bisa menunjukkan dokumen tersebut maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk check in/boarding.
7. Penumpang yang melakukan web check in tetap wajib melapor di boarding gate dan menunjukkan kelengkapan dokumen penyerta.
8. Jika tak memenuhi persyaratan, maka tindak lanjut akan disesuaikan dengan otoritas bandara
9. Maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan, sehingga maskapai berhak membatalkan perjalanan penumpang.
10. Tetap mengenakan masker selama perjalanan dan menjaga jarak minimal satu meter dengan penumpang lain.
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!