Malam Tahun Baru, Tempat Wisata Sleman Tutup Pukul 6 Malam

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Malam Tahun Baru, Tempat Wisata Sleman Tutup Pukul 6 Malam

Jauh Hari Wawan S - detikTravel
Kamis, 31 Des 2020 09:30 WIB
Kawasan wisata Bukit Klangon, Cangkringan, Sleman, DIY, masih tutup. Kawasan ini ditutup status Siaga Level III Gunung Merapi.
Bukit Klango di Sleman (Agung Mardika)
Sleman -

Operasional destinasi wisata di Sleman saat malam pergantian tahun dibatasi. Maksimal harus sudah tutup pada pukul 18.00 WIB, untuk cegah kerumuman.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 443/2592 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Destinasi Pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Sleman. Dalam SE itu diatur jam operasional destinasi wisata khusus untuk hari Kamis, 31 Desember 2020 hanya sampai pukul 18.00 WIB.

"Objek wisata pada Kamis (31/12) atau saat malam tahun baru diminta untuk tutup pada pukul 18.00 WIB," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Aris Herbandang kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (30/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembatasan jam operasional pada malam tahun baru ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang yang merayakan malam pergantian tahun," sambungnya.

Ia menjelaskan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Pemda DIY nomor 443/0374 tanggal 30 Desember 2020 tentang penutupan objek wisata pada malam pergantian tahun baru. Aris menjelaskan untuk selanjutnya operasional destinasi wisata diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan, operasional untuk tanggal 24 sampai dengan 30 Desember 2020 dan 1 sampai dengan 8 Januari 2021, tetap mengacu pada surat edaran Sekda dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB," jelasnya.

Nantinya, baik dari Dinas Pariwisata, Kapanewon, maupun Satpol PP kabupaten Sleman, serta TNI-Polri akan melakukan monitoring. Aris menegaskan apabila terdapat pengelola yang melanggar akan ditindak.

"Kami minta pengelola untuk tutup pukul 18.00 WIB pada hari Kamis 31 Desember 2020. Kalau molor akan ditindak. Masalah sanksi, tentunya akan dilihat kategori pelanggarannya seperti apa. Tentunya berdasarkan laporan hasil monitoring sebagai bahan pertimbangan pemberian sanksi," tegasnya.

(bnl/bnl)

Hide Ads