Menjelang malam pergantian tahun 2020 - 2021 kendaraan roda 2 maupun roda 4 dilarang parkir sepanjang jalan pantai Kuta. Pemberlakuan ini dimulai dari tadi pagi hingga besok.
"Jadi kita mengambil langkah bahwa dari mulai tadi pagi jam 6 pagi sampai besok Tanggal 1 Januari jam 6 sore khusus wilayah jalur pantai Kuta. Kita tidak perkenankan untuk parkir baik roda 2 maupun roda 4 maupun kendaraan lainnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jensen Avitus Panjaitan kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
![]() |
Jensen menegaskan dengan dilarangnya kendaraan parkir di sepanjang jalur pantai Kuta, namun pantai tetap dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan berarti pantai di tutup, pantai tetap dibuka dalam arti ini langkah kita untuk memastikan bahwa dengan dilarang sepanjang pantai kuta khusus tanggal hari ini tanggal 31 dan tanggal 1 besok kita harapkan para pengunjung tentunya akan mengurangi aktifitas di pantai," ujar Jensen.
Jensen juga akan akan melakukan pantauan di sekitar pantai Kuta. Ia akan memastikan penerapan SE Gubernur terkait pembatasan aktifitas masyarakat.
"Betul jadi dengan adanya SE Gubernur bahwa salah satunya ada 3 poin yang kemarin itu disampaikan bahwa khusus kegiatan usaha diperbolehkan melakukan kegiatan usaha sampai dengan jam 11 malam. Setelah itu diharapkan para pelaku usaha sudah menutup usahanya tujuannya itu tadi langkahnya untuk memastikan tidak terjadi kerumunan karena diperkirakan jam 23.00 itu terjadi kerumunan," tegas Jensen.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour