Sebelum Berlibur, Perhatikan Dulu Syarat Naik Pesawat Berikut Ini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sebelum Berlibur, Perhatikan Dulu Syarat Naik Pesawat Berikut Ini

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Jumat, 01 Jan 2021 07:43 WIB
pesawat garuda indonesia bermasker
Ilustrasi syarat naik pesawat saat pandemi virus Corona (Syanti/detikcom)
Jakarta -

Untuk naik pesawat di akhir tahun 2020, traveler perlu mengetahui persyaratan apa saja yang dibutuhkan. Berikut persyaratan naik pesawat saat pandemi yang perlu diketahui.

Menurut surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19, terdapat peraturan protokol kesehatan yang perlu diperhatikan masyarakat untuk menaiki transportasi udara. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020-8 Januari 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Surat Bebas COVID-19

Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Selain itu memiliki hasil tes berupa

1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan. Kebijakan ini berlaku bagi penerbangan dari dan atau antar bandara di pulau Jawa.

ADVERTISEMENT

2. Surat keterangan hasil negatif RT PCR paling lama 7x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

3. Surat hasil keterangan hasil negatif atau non reaktif menggunakan RT PCR atau Rapid Test paling lama 14x24 jam sebelum keberangkatan atau penerbangan dari dan ke bandara selain yang disebutkan di atas. Tapi, ada beberapa destinasi yang memiliki ketentuan masing-masing terkait persyaratan ini.

Penumpang juga disarankan untuk menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan. Selain persyaratan sertifikasi hasil pemeriksaan COVID-19 berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan, ada pula hal-hal lain yang harus traveler perhatikan.

B. Verifikasi dan Validasi Data

Beberapa bandara mewajibkan penumpang untuk melalui proses verifikasi dan validasi Surat Kesehatan Bebas COVID-19 oleh Kantor Kesehatan atau otoritas setempat. Untuk Bandara Internasional Soekarno Hatta, pengecekan dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta. Lokasinya berada di Gate 3 Terminal 3.

C. Kartu E-HAC

Penumpang diwajibkan untuk mengisi data di kartu kewaspadaan kesehatan melalui aplikasi E-HAC yang bisa didownload di smartphone. Pengisian dilakukan saat proses keberangkatan atau kedatangan sebelum melalui pemeriksaan KKP.


D. Aplikasi Peduli Lindungi

Selain aplikasi E-HAC, penumpang juga disarankan untuk mengunduh aplikasi yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia yaitu Peduli Lindungi. Jangan lupa tetap menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker ya traveler!




(elk/fem)

Hide Ads