Libur Akhir Tahun, Ini Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Libur Akhir Tahun, Ini Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Rabu, 30 Des 2020 16:14 WIB
pesawat garuda indonesia bermasker
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (Syanti/detikcom)
Jakarta -

Menjelang akhir tahun, wisatawan mulai berencana menghabiskan liburan di luar kota ataupun luar negeri. Sudah tahu persyaratan terbaru dari Garuda Indonesia?

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia memiliki berbagai persyaratan penerbangan yang sesuai dengan persyaratan yang diberikan pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam empat surat edaran pemerintah.

Untuk wisatawan dalam penerbangan internasional, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA, penerbangan transit melalui bandara Udara Changi Singapura tidak diperkenankan hingga pemberitahuan lebih lanjut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun untuk penerbangan yang masuk ke Indonesia, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 no. 4 tahun 2020, mulai 1-14 Januari 2020, WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Tak ada pembatasan bagi WNI untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan yang berlaku.

Syarat naik pesawat Garuda Indonesia:

Untuk penerbangan domestik, setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa surat kesehatan dengan hasil tes bebas COVID-19. Tentunya dengan kebijakan daerah tujuan penerbangan.

ADVERTISEMENT

1. Untuk penerbangan dari atau ke Intra Pulau Jawa, penumpang Garuda Indonesia diwajibkan untuk membawa surat kesehatan dengan hasil negatif dari hasil Rapid Test Antigen, berlaku maksimal 3x24 jam. Bisa pula traveler membawa hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 7x24 jam sejak dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan.

2. Adapun untuk penerbangan bukan dari atau ke Intra Pulau Jawa diharuskan membawa hasil dari tes PCR/Rapid Test Antigen atau hasil nonreaktif dari Rapid Antibodi yang berlaku maksimal 14 hari.

Beberapa destinasi memiliki ketentuan persyaratan hasil tes masing-masing, seperti Bali dan Kalimantan Barat yang mewajibkan hasil tes PCR. Ada pula yang memberlakukan persyaratan tambahan. Informasi selengkapnya bisa diakses melalui website Garuda Indonesia.
Untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia, penumpang diwajibkan melalui proses verifikasi dan validasi surat bebas COVID-19 oleh kantor pelabuhan atau otoritas setempat di beberapa bandara penumpang. Sedangkan penerbangan internasional dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, proses verifikasi dan validasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan di Soekarno Hatta yang ada di Gate 3 gedung terminal tiga.

Garuda Indonesia juga memperingatkan penumpang untuk selalu mengenakan masker di dalam penerbangan dan area bandara.

"Setiap penumpang wajib menggunakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara. Garuda Indonesia turut mengimbau para penumpang untuk dapat mempersiapkan kebutuhan masker tersebut serta alat penunjang kebersihan diri lainnya sesuai kebutuhan masing-masing sebelum melaksanakan penerbangan," menurut website Garuda Indonesia.

Pengunjung domestik maupun internasional juga diwajibkan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (E-HAC) yang dapat diakses di website resmi Kementerian Kesehatan RO atau menginstall aplikasi E-HAC dan juga dianjurkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphone.




(elk/fem)

Hide Ads