Pemerintah mewajibkan rapid test antigen bagi masyarakat yang bepergian selama liburan Natal dan Tahun Baru. Namun masa berlaku rapid antigen untuk contohnya penerbangan pesawat hanya sebentar.
Dalam situs Garuda Indonesia disebutkan, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 masa berlaku rapid antigen untuk pesawat:
1. Penerbangan dari/ke/intra Pulau Jawa yakni surat kesehatan dengan hasil negatif dari hasil tes rapid antigen berlaku maksimal 3 x 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atau hasil negatif dari hasil tes RT-PCR berlaku maksimal 7 x 24 jam sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
2. Penerbangan bukan dari/ke/intra Pulau Jawa yakni surat kesehatan dengan hasil negatif dari hasil tes PCR/ rapid antigen atau hasil non-reaktif dari hasil tes rapid antibodi berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Peraturan rapid antigen juga sesuai dengan peraturan Kemenhub tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020).
Hal ini menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 no 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Peraturan ini berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Untuk kereta jarak jauh, Kemenhub juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
PT KAI mewajibkan setiap pengguna jasa kereta api jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen.
Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa termasuk DKI Jakarta diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selama 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
(nwy/erd)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol