Bali Modifikasi PPKM, Jam Malam Mundur, Wilayah Diperluas

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bali Modifikasi PPKM, Jam Malam Mundur, Wilayah Diperluas

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Jumat, 08 Jan 2021 17:36 WIB
Bali saat libur akhir tahun 2020.
Wisatawan di Bali Foto: (istimewa/Prabas)
Jakarta -

Pemprov Bali melakukan sedikit modifikasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jam malam untuk mall dan pusat perbelanjaan dimundurkan namun jumlah wilayah yang kena PPKM bertambah.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam tayangan YouTube BNPB, Jumat (8/1/2021).

Koster mengatakan untuk wilayah, dari awalnya hanya 2 daerah yang kena PPKM yakni Denpasar dan Badung, akan diperluas menjadi 5 kabupaten dan kota yakni Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak saja di dua wilayah ini, kami tambah lagi yang satu jalur sebagai wisata Badung, Denpasar, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan sebagai satu daerah yang berbatasan karena interaksi masyarakat cukup tinggi karena wisata. Jadi dari 2 kabupaten menjadi 5," ujarnya.

Aturan work from home (WFH) dan Work From Office pun sedikit diubah di Bali. "Kalau di instruksi Mendagri, 75 persen WFH, 25 persen di kantor, kami di kantor 50-50, tapi untuk layanan di RS itu 75 persen layanan dasar supaya tidak terganggu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jam malam untuk mall, dan pasar swalayan pun dimundurkan. Jika di aturan pemerintah pusat dibatasi sampai pukul 19.00 malam, maka di Bali jadi pukul 21.00.

"Karena jam 7 (19.00) orang baru keluar, belum sempat ngapain-ngapain, jadi restoran di Bali bisa mati," ujarnya.

Perubahan ini menurut Koster sudah disepakati dalam pertemuan dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini. "Kami sudah rapat dengan Pangdam, Kapolda, bupati walikota se-Bali, tadi pagi sampai siang dengan Menko Maritim rakor, kami sudah menyepakati ketentuan untuk pembatasan kegiatan masyarakat di Provinsi Bali untuk mencegah COVID. Jadi kami sudah mengeluarkan Surat Edaran, dan akan ditindaklanjuti oleh kabupaten dan kota di Bali," ujarnya.

Pembatasan BaruInfografis PPMK di Jawa dan Bali Foto: Pembatasan Baru (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
(ddn/sym)

Hide Ads