Pemprov Bali melakukan sedikit modifikasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jam malam untuk mall dan pusat perbelanjaan dimundurkan namun jumlah wilayah yang kena PPKM bertambah.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam tayangan YouTube BNPB, Jumat (8/1/2021).
Koster mengatakan untuk wilayah, dari awalnya hanya 2 daerah yang kena PPKM yakni Denpasar dan Badung, akan diperluas menjadi 5 kabupaten dan kota yakni Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak saja di dua wilayah ini, kami tambah lagi yang satu jalur sebagai wisata Badung, Denpasar, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan sebagai satu daerah yang berbatasan karena interaksi masyarakat cukup tinggi karena wisata. Jadi dari 2 kabupaten menjadi 5," ujarnya.
Aturan work from home (WFH) dan Work From Office pun sedikit diubah di Bali. "Kalau di instruksi Mendagri, 75 persen WFH, 25 persen di kantor, kami di kantor 50-50, tapi untuk layanan di RS itu 75 persen layanan dasar supaya tidak terganggu," ujarnya.
Jam malam untuk mall, dan pasar swalayan pun dimundurkan. Jika di aturan pemerintah pusat dibatasi sampai pukul 19.00 malam, maka di Bali jadi pukul 21.00.
"Karena jam 7 (19.00) orang baru keluar, belum sempat ngapain-ngapain, jadi restoran di Bali bisa mati," ujarnya.
Perubahan ini menurut Koster sudah disepakati dalam pertemuan dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini. "Kami sudah rapat dengan Pangdam, Kapolda, bupati walikota se-Bali, tadi pagi sampai siang dengan Menko Maritim rakor, kami sudah menyepakati ketentuan untuk pembatasan kegiatan masyarakat di Provinsi Bali untuk mencegah COVID. Jadi kami sudah mengeluarkan Surat Edaran, dan akan ditindaklanjuti oleh kabupaten dan kota di Bali," ujarnya.
![]() |
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol