Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali membuat aturan baru menyikapi adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat. Aturan ini akan berlaku dari tanggal 9 Januari 2021.
Aturan baru PPKM Bali tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, Tanggal 6 Januari 2021. Isinya adalah tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Dewa Made Indra selaku ketua harian satgas penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut poin-poin utama dalam aturan baru PPKM di Bali seperti dikutip dari akun Instagram pemerintah provinsi, Jumat (8/1/2021):
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui transportasi udara WAJIB menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia
2. PPDN melalui transportasi darat dan laut WAJIB menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan
3. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
4. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku
5. Khusus anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR dan antigen
6. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Dalam unggahan ini, Dewa juga ingin masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin. Karena, setiap orang, pelaku usaha atau penanggung jawab tempat yang melanggar bisa dikenai sanksi.
"Khusus untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, selain melaksanakan SE Gubernur Bali juga berkewajiban melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran virus Corona," tambah Dewa.
Pemerintah memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tanggal 11-25 Januari 2021. Aturan ini berlaku di Jawa dan Bali.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?