Bali Mau Subsidi Rapid Test Antigen Rp 100.000

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bali Mau Subsidi Rapid Test Antigen Rp 100.000

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Jumat, 08 Jan 2021 21:01 WIB
Menjelang Libur Tahun Baru 2021, Polda Bali mengadakan tes rapid antigen gratis di Pantai Kuta, Bali. Tes itu ditinjau langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Rapid test antigen di Bali Foto: Angga Riza/detikcom
Jakarta -

Rapid test antigen dan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) masih akan menjadi syarat perjalanan keluar masuk Bali. Namun Pemprov Bali berencana untuk memberikan subsidi agar tarifnya jadi lebih murah.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam tayangan di YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (8/1/2021). Khusus untuk transportasi logistik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bali akan menggunakan bantuan dari BNPB sehingga tidak bayar.

"Rapid tes antigen untuk transportasi logistik khusus yang berlaku 11-25 Januari, kami akan bantu dari bantuan BNPB supaya tidak bayar, jadi gratis, kemudian untuk transportasi umum di luar logistik misalnya pribadi, kami akan bicarakan dengan ASDP supaya disubsidi. Seperti kemarin disubsidi Rp 100 ribu sehingga rapid test antigen di (Pelabuhan) Ketapang biayanya 150 ribu, tadinya Rp 250 ribu agak berat. Kami bicara dengan Dirut ASDP sehingga harganya menurun," ujar Koster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama untuk angkutan udara. "Nanti untuk Angkasa Pura, subsidi Rp 100.000 juga per orang, itu untuk meringankan masyarakat. Jadi meski ada aturan ini tidak membebankan karena Jawa-Bali itu cukup padat transportasi logistiknya," ujarnya.

Dari Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 yang dilihat detikcom, untuk perjalanan ke Bali ada 2 aturan:

ADVERTISEMENT

Pertama untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.




(ddn/ddn)

Hide Ads