Yogya Wajibkan Rapid Test Antigen Untuk Masuk Tempat Wisata

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Yogya Wajibkan Rapid Test Antigen Untuk Masuk Tempat Wisata

Pradito Rida Pertana - detikTravel
Jumat, 08 Jan 2021 22:39 WIB
Kepala Dispar DIY Singgih Rahardjo
Kepala Dispar DIY Singgih Rahardjo (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku tidak menutup tempat wisata selama pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Namun Dispar mewajibkan hasil tes antigen sebagai syarat berwisata di DIY.

Kepala Dispar DIY Singgih Rahardjo mengatakan bahwa di dalam instruksi gubernur terkait PTKM secara eksplisit tidak membahas masalah sektor pariwisata. Namun karena sektor pariwisata harus mengikuti instruksi tersebut, Dispar mengeluarkan Surat Edaran No.188/00139 tertanggal 8 Januari 2021 tentang pengetatan secara terbatas di sektor pariwisata.

"Surat itu ditujukan kepada kepala Dispar seluruh kabupaten kota dan pelaku wisata," katanya kepada wartawan melalui aplikasi Zoom, Jumat (8/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inti dari surat (edaran) tersebut adalah di sektor pariwisata tentu akan mengikuti apa yang sudah jadi keputusan, kebijakan pemerintah pusat dan (Instruksi) Gubernur DIY," imbuh Singgih.

Pertama, kata Singgih, di dalam surat edaran adalah memastikan tetap menerapkan prokes dan SOP secara konsisten di destinasi wisata. Kedua, memberlakukan pembatasan kunjungan wisata maksimal 50 persen dari kapasitas dan belum bisa menerima kunjungan wisata dalam rombongan besar.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ketiga menerapkan jam operasional untuk industri wisata hingga destinasi wisata sampai dengan pukul 19.00 WIB kecuali bidang akomodasi. Kecuali untuk Gunungkidul dan Bantul tidak jam 19.00 WIB tapi jam 18.00 WIB," ucapnya.

Keempat adalah melakukan screening dokumen kesehatan untuk wisatawan baik itu di destinasi wisata maupun industri pariwisata. Semua itu sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19.

"Persyaratan wisatawan dari luar masih berlaku yakni rapid test antigen," ujarnya.

Kelima, untuk rumah makan melayani dine-in 25 persen dan lainnya take away. Keenam mendorong agar calon wisatawan datang reservasi terlebih dahulu melalui visiting Jogja, sekaligus pendataan.

"Ketujuh tidak menyelenggarakan event yang memicu kerumunan. Kedelapan destinasi wisata mengalokasikan waktu satu hari libur seminggu sekali untuk pembersihan," ucapnya.

Diwawancarai terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, selama PTKM tidak ada perubahan yang berarti. Pasalnya selama uji coba operasional selama 6 bulan terakhir pihaknya sudah membatasi 50 persen dari kuota.

"Hanya saja untuk 2 minggu ke depan ada tambahan syarat bagi wisatawan dari luar DIY dan tambahan persyaratan bagi pengunjung luar DIY menyertakan hasil rapid antigen negatif," kata Harry saat ditemui wartawan di rumah dinas Bupati Gunungkidul, Jumat (8/1/2021).




(sym/ddn)

Hide Ads