Perhatian! Ini Aturan Lengkap Perjalanan Selama PPKM Jawa Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perhatian! Ini Aturan Lengkap Perjalanan Selama PPKM Jawa Bali

Femi Diah - detikTravel
Senin, 11 Jan 2021 06:12 WIB
Jadwal penerbangan di Bandara Soetta terdampak kedatangan Habib Rizieq. Tak sedikit penumpang yang melakukan reschedule jadwal penerbangan hingga refund.
Ilustrasi perjalanan selama PPKM Jawa Bali (Rifkianto Nugroho/detikFOTO)

Dalam SE ini juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pemberlakuan aturan, dengan cara sebagai berikut:

1. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman dari virus Corona dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deretan bus terparkir di terminal AKAP Pasar Lembang, Ciledug, Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2020). Para agen bus mengakui bahwa mudik Idul Adha tahun ini sepi pemudik.Deretan bus terparkir di terminal AKAP Pasar Lembang, Ciledug, Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2020). Para agen bus mengakui bahwa mudik Idul Adha tahun ini sepi pemudik. Foto: Grandyos Zafna

3. Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

ADVERTISEMENT

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid test antigen atau RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.


(fem/fem)

Hide Ads