Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang Sampai 28 Januari

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang Sampai 28 Januari

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 11 Jan 2021 15:18 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Terkait kondisi COVID-19 di dalam negeri, Pemerintah kembali memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia. Berlaku hingga 28 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke RI. Perpanjangan ini berlaku 14 hari ke depan.

"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari, namun sebelum itu tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai 14 diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," ujar Airlangga dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga mengatakan kenaikan kasus ini bisa ditekan dengan kedisiplinan masyarakat. Dia juga mengatakan akan terus melakukan operasi yustisi guna menekan angka Corona.

"Kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan tak akan berhasil kalau masyarakat tak jalankan protokol kesehatan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Corona baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan," kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020).

Retno mengatakan pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.

Dia mengatakan kebijakan larangan masuk untuk WNA dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19. "Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19," ujar Retno.

Infografis WNA Dilarang MasukInfografis WNA Dilarang Masuk Foto: Tim Infografis



(rdy/ddn)

Hide Ads