Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah Pemberlakuan Kegiatan Pembatasan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021. Hotel dan restoran pun kembali mengeluh karena seluruh objek wisata di Kudus tutup saat PPKM.
"Yang respons kita mengenai PPKM ya ini pasti berdampak ya. Ya dengan hotel dan restoran," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Kudus, Tris Suyitno saat dihubungi detikcom, Selasa (12/1/2021).
Tris mengatakan akan mengikuti arahan dari pemerintah terkait dengan pemberlakuan PKM tersebut. Diakuinya akibat dari pembatasan masyarakat sangat berdampak bagi hotel dan restoran. Apalagi semua wisata di Kudus tutup. Hunian hotel di Kudus bahkan di bawah 20 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempat pariwisata tutup. Otomatis kan tamu hotel tidak ada yang turun (tamu datang). Bisa di bawah 20 persen hunian, tadi di atas sekitar 40-60 persen sekarang turun. Operasional jalan terus. Baik listrik maupun karyawan," ungkap Tris.
Sedangkan restoran pun berdampak karena kebijakan PPKM ini. Karena pemerintah menerapkan hanya 25 persen pengunjung yang boleh makan di tempat. Sisanya mereka membungkus makanan.
"Ya setidaknya customer tetap ada dan bisa via online. Tetap terbantu, cuma memang pelanggan semakin sedikit ya karena adanya PPKM ini," ujar dia.
Saat ini ada sebanyak 40 hotel dan restoran yang tergabung di PHRI Kabupaten Kudus. Jumlah itu terdiri 30 hotel dan 10 restoran. Tris berharap agar ke depan ada stimulus bagi pariwisata di Kudus. Sehingga nantinya bisa meningkatkan operasional hotel dan restoran.
"PHRI harapkan ada stimulus pariwisata. Karena beban operasional pasti meningkat ya. Stimulus pariwisata itu semacam hibah pariwisata dari Kemenparekraf seperti yang diberikan ke beberapa kota lainnya," harap Tris.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kudus telah memutuskan untuk memberlakukan PKM sejak Senin (11/1) sampai 25 Januari 2021. Jam malam dibatasi sampai pukul 19.00 WIB hingga penutupan seluruh objek wisata di Kudus.
Keputusan itu baru diatur dalam surat edaran nomor 800/024/26.00/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kudus.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol