Lion Air penerbangan JT-684 rute Jakarta tujuan Pontianak sempat gagal mendarat di Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK) pada Rabu (13/1/2021).
Lion Air memberikan penjelasan soal hal tersebut.
"Lion Air penerbangan JT-684 dipersiapkan secara baik. Pesawat yang dioperasikan Boeing 737-800NG registrasi PK-LOR sudah menjalani pemeriksaan sebelum keberangkatan (pre-flight check) dan dinyatakan laik (airworthy for flight)," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengawali penjelasan dalam pernyataan yang diterima detikcom, Kamis (14/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penerbangan ini, Lion Air membawa tujuh awak pesawat, 132 penumpang dewasa, tiga anak-anak dan dua balita. Pesawat lepas landas pukul 12.40 WIB dan diperkirakan tiba pada 13.30 WIB.
Pada saat mendekati Bandar Udara Internasional Supadio, pilot mendapat informasi dari petugas pengatur lalu lintas udara mengenai perubahan kondisi cuaca yang kurang baik.
"Untuk mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan dikarenakan jarak pandang pendek yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pendaratan, pilot memutuskan melakukan pengalihan pendaratan (divert) di Bandar Udara Internasioal Hang Nadim, Batam Kepulauan Riau (BTH)," ujar Danang.
Lion Air penerbangan JT-684 kemudian mendarat pukul 15.15 WIB. Setelah mendapatkan informasi bahwa jarak pandang di Bandar Udara Internasional Supadio sudah memenuhi kualifikasi lepas landas dan mendarat, maka Lion Air mempersiapkan kembali penerbangan ke Pontianak menggunakan nomor JT-684D.
Lion Air penerbangan JT-684D mengudara dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim pukul 16.18 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Internasional Supadio pada 17.53 WIB.
"Lion Air meminimalisir dampak yang timbul, agar penerbangan Lion Air lainnya tidak terganggu," tutup Danang.
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum