Imbas PTKM DIY, Jumlah Kunjungan Wisata Gunungkidul Terjun Bebas

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Imbas PTKM DIY, Jumlah Kunjungan Wisata Gunungkidul Terjun Bebas

Pradito Rida Pertana - detikTravel
Senin, 18 Jan 2021 14:45 WIB
Akibat gelombang tinggi, nelayan tak melaut, (11/6/2019).
Pantai Baron Gunungkidul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Gunungkidul -

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul mengaku dengan adanya Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) berdampak pada menurunnya kunjungan wisata. Pasalnya banyak wisatawan yang tidak mengantongi surat hasil rapid antigen.

"Contohnya tanggal 4 sampai 10 Januari (2021) jumlah kunjungan wisata ke destinasi wisata beretribusi mencapai 70.314 orang," kata Sekretaris Dispar Kabupaten Gunungkidul Hary Sukmono saat dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021).

"Dan selama PTKM, tepatnya tanggal 11 sampai 17 Januari hanya sekitar 30.542 orang. Jadi jumlah kunjungan wisata selama PTKM mengalami penurunan cukup signifikan," imbuh Hary.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutnya, penurunan jumlah kunjungan selama PTKM karena banyak wisatawan luar DIY yang diminta untuk putar balik oleh petugas. Bukan tanpa alasan, hal itu karena para wisatawan tidak mengantongi surat hasil rapid antigen atau swab PCR.

"Karena banyak yang tidak membawa surat bebas COVID-19 dengan pemeriksaan rapid atau swab antigen. Untuk itu banyak yang terpaksa harus diputarbalikkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menyoal berapa banyak wisatawan yang harus putar balik, Hary mengaku belum melakukan pendataan. Namun, dia menyebut jumlah wisatawan yang putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19 banyak.

"Kami tidak mendata ada berapa, yang jelas banyak wisatawan yang disuruh putar balik," ucapnya.

Kendati demikian, Hary tidak begitu mempermasalahkan terkait turunnya kunjungan wisata selama PTKM di Gunungkidul. Mengingat semua itu demi menekan laju kasus COVID-19 di DIY dan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Sebagaimana diketahui, saat ini DIY juga memberlakukan PPKM yang disebut PTKM. Selain tempat wisata, restoran dan mall tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Untuk restoran kapasitasnya dibatasi hingga 25 persen.




(pin/pin)

Hide Ads